Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting. (Foto: Istimewa)

Politik

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

SABTU, 21 MARET 2026 | 05:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penanganan cepat oleh TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS patut diapresiasi sebagai langkah yang menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjaga akuntabilitas. 

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi sensitivitas institusional.

Langkah TNI yang segera menangkap dan mengumumkan pelaku memberi kesan adanya kesadaran baru dalam tubuh institusi tersebut untuk tidak lagi terjebak pada praktik defensif yang berpotensi merusak kepercayaan publik. 


"Dalam konteks demokrasi modern, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak," kata Ginting, dikutip Sabtu 21 Maret 2026.

TNI dalam kasus ini, kata Ginting, tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan. Namun, apresiasi ini sekaligus membuka ruang perbandingan yang sulit dihindari dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri. 

Menurut Ginting, publik masih mengingat bagaimana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan -- yang saat itu tengah mengusut berbagai perkara besar, termasuk dugaan “buku merah” yang menyeret nama-nama petinggi kepolisian -- berjalan berlarut-larut dan menyisakan tanda tanya. 

"Meski pelaku akhirnya diadili, banyak kalangan menilai pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya menjawab aspek aktor intelektual di baliknya," kata Ginting.

Hal serupa juga terlihat dalam berbagai kasus lain yang melibatkan atau bersinggungan dengan institusi kepolisian. Peristiwa perusakan CCTV dalam kasus KM 50 Tol Jagorawi dan kasus yang melibatkan bekas Irjen Polisi Ferdy Sambo misalnya, memperkuat persepsi publik tentang adanya upaya pengaburan bukti. 

Di situlah letak persoalan mendasarnya: bukan semata soal kemampuan teknis, melainkan soal konsistensi dan kemauan untuk membuka fakta. Polri memiliki kapasitas teknologi yang sangat maju --mulai dari digital forensik hingga biometrik -- yang terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus kriminal. 

"Namun ketika kasus menyentuh internal institusi, publik kerap melihat adanya standar yang berbeda," pungkas Ginting.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya