Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting. (Foto: Istimewa)

Publika

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

SABTU, 21 MARET 2026 | 00:04 WIB

Pendahuluan

DALAM negara demokrasi modern, militer selalu menempati posisi yang unik. Institusi ini adalah alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, tetapi sekaligus dituntut tunduk pada hukum. 

Dari sinilah lahir konsep lex specialis dalam hukum militer. Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil. 


Bagaimana ketika prajurit militer diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil, apakah kekhususan itu masih relevan?

Pertanyaan ini mengemuka dalam 
kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, yang disebut melibatkan oknum militer.
 

Militer dan Hukum Khusus

Sering muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih “lunak” karena mengadili anggotanya sendiri. Padahal dalam banyak aspek, justru sebaliknya. Hukum militer dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil.

Ada beberapa karakter utama:

Pertama, adanya peran atasan sebagai penghukum.
Dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya. Tanpa melalui peradilan. Ini berarti proses penegakan hukum bisa dimulai dari garis komando paling rendah tanpa harus menunggu pengadilan formal.

Kedua, adanya hukuman disiplin militer di luar pidana.
Seorang prajurit dapat dikenai berbagai sanksi internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang tampak “ringan” di sipil bisa berdampak serius di militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan.

Ketiga, spektrum hukuman yang lebih ekstrem, termasuk hukuman mati.

Pada sipil berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pada militer aktif berlaku KUHP Militer (KUHPM). Bahkan dalam tradisi hukum militer, dikenal hukuman mati (ditembak mati) untuk pelanggaran berat tertentu, terutama dalam konteks perang—seperti desersi saat operasi tempur, pengkhianatan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan pasukan secara kolektif.

Meskipun dalam praktik modern hukuman ini semakin jarang diterapkan dan cenderung dihindari, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa.

Sebaliknya, dalam hukum sipil kontemporer, kecenderungan global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.

Hukum Khusus Sebuah Keniscayaan

Secara historis dan konseptual, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa. 

Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi fondasi utama. 

Hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas, baik dalam operasi tempur maupun intelijen, sebagai prioritas tertinggi. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena membahayakan pertahanan dan keamanan negara

Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer.

UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bertujuan menegakkan disiplin dan tata kehidupan militer, termasuk kepatuhan terhadap perintah operasi.

Indonesia tidak sendiri. Amerika Serikat, misalnya,  memiliki Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer.


Peradilan Koneksitas

Indonesia memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung yang memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer. 

Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pelakunya diduga prajurit aktif militer, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer.

Publik kerap meragukan transparansi dan akuntabilitasnya. Acuannya diarahkan pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang disiram air keras oleh anggota polisi aktif, yang memunculkan perdebatan tentang bagaimana aparat negara diadili secara terbuka. Namun mungkin publik lupa dalam kasus tersebut pelakunya adalah polisi, bukan militer. Terhadap polisi berlaku hukum sipil, polisi adalah aparat sipil yang dipersenjatai. 

Disiplin Internal dan Kepercayaan Publik

Masalah utama bukan sekadar beratnya hukuman dalam institusi militer, tetapi legitimasi prosesnya. Hukuman yang berat tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan, 
pengawasannya terbatas, dan akses publik dibatasi.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi taruhan. Militer harus menjawab keraguan publik tersebut. Pusat Penerangan (informasi dan komunikasi) TNI harus bisa menjelaskannya kepada publik. 

Badan Pembinaan Hukum TNI harus bisa memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit militer, Oditur Militer maupun Jaksa pidana militer mesti bisa memberikan tuntutan yang menepis keraguan publik, dan Polisi Militer harus profesional dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan prajurit militer. 

Termasuk fungsi inspektorat yang ada dalam institusi militer untuk mengawasi kiprah institusi maupun personel militer.


Penutup

Hukum militer memang keras, bahkan dalam beberapa aspek jauh lebih keras daripada hukum sipil. Ada atasan yang dapat menghukum langsung, ada sanksi disiplin berlapis, bahkan ada spektrum hukuman paling ekstrem seperti hukuman mati.

Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.

Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting bahwa hukum khusus tidak boleh menjadi ruang tertutup. 

Jika lex specialis dipertahankan maka tetap harus diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi, kekhususan justru dapat menjadi fondasi profesionalisme militer.

Pada akhirnya, militer yang kuat bukan hanya yang mampu menghukum keras ke dalam, tetapi juga yang berani mempertanggungjawabkan dirinya ke luar.

Selamat Ginting 
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya