Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Foto: RMOL)

Politik

Baleg Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

JUMAT, 20 MARET 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin dalam keterangannya dikutip Jumat, 20 Maret 2026.


Ia menjelaskan, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi aturan tersebut. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses penyusunannya.

“MK memberikan jangka waktu dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” ujarnya.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan, revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode dinilai tidak lagi sejalan dengan konstitusi.

Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.

MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Sebelum putusan tersebut, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup setelah satu periode masa jabatan. Besaran pensiun berkisar 60 hingga 75 persen dari gaji pokok dan dapat diwariskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya