Berita

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. (Foto: Humas DitjenPas)

Hukum

1.515 Warga Binaan Terima Remisi Nyepi

4 Langsung Bebas
RABU, 18 MARET 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.515 warga binaan beragama Hindu, terdiri dari 1.506 narapidana dan 9 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

"Sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu, 18 Maret 2026.


Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, yang secara simbolis diserahkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta pada hari ini.

Mashudi menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.

Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan nilai spiritual Hari Raya Nyepi yang mengusung tema "Vasudhaiva Kutumbakam - Satu Bumi, Satu Keluarga".

"Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap warga binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat," ujar Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi memastikan seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat baik secara administratif maupun substantif.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tegas Mashudi.

Dari total 1.506 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.502 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sedangkan 4 orang mendapatkan RK II sehingga langsung bebas. Sementara itu, 9 anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus dengan rincian 8 orang mendapat 15 hari dan 1 orang mendapat 1 bulan.

Wilayah dengan jumlah penerima terbanyak berasal dari Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

"Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000," ungkap Mashudi.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya