Berita

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. (Foto: Humas DitjenPas)

Hukum

1.515 Warga Binaan Terima Remisi Nyepi

4 Langsung Bebas
RABU, 18 MARET 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.515 warga binaan beragama Hindu, terdiri dari 1.506 narapidana dan 9 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

"Sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu, 18 Maret 2026.


Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, yang secara simbolis diserahkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta pada hari ini.

Mashudi menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.

Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan nilai spiritual Hari Raya Nyepi yang mengusung tema "Vasudhaiva Kutumbakam - Satu Bumi, Satu Keluarga".

"Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap warga binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat," ujar Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi memastikan seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat baik secara administratif maupun substantif.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tegas Mashudi.

Dari total 1.506 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.502 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sedangkan 4 orang mendapatkan RK II sehingga langsung bebas. Sementara itu, 9 anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus dengan rincian 8 orang mendapat 15 hari dan 1 orang mendapat 1 bulan.

Wilayah dengan jumlah penerima terbanyak berasal dari Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

"Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000," ungkap Mashudi.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya