Berita

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. (Foto: Humas DitjenPas)

Hukum

1.515 Warga Binaan Terima Remisi Nyepi

4 Langsung Bebas
RABU, 18 MARET 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.515 warga binaan beragama Hindu, terdiri dari 1.506 narapidana dan 9 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

"Sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu, 18 Maret 2026.


Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, yang secara simbolis diserahkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta pada hari ini.

Mashudi menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.

Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan nilai spiritual Hari Raya Nyepi yang mengusung tema "Vasudhaiva Kutumbakam - Satu Bumi, Satu Keluarga".

"Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap warga binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat," ujar Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi memastikan seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat baik secara administratif maupun substantif.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tegas Mashudi.

Dari total 1.506 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.502 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sedangkan 4 orang mendapatkan RK II sehingga langsung bebas. Sementara itu, 9 anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus dengan rincian 8 orang mendapat 15 hari dan 1 orang mendapat 1 bulan.

Wilayah dengan jumlah penerima terbanyak berasal dari Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

"Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000," ungkap Mashudi.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya