Berita

Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Hukum, Kompas Keadilan atau Kotak-Katik Politik Elite?

RABU, 18 MARET 2026 | 08:59 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PRINSIP suci! Adagium klasik menyebut bahwa politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Tetapi wajah legislasi nasional lebih menyerupai cocokologi autokratik, padu padan kepentingan elite yang sudah menjadi rahasia umum.
 
Instrumen hukum kerapkali ditarik secara elastis demi kepentingan pragmatis, mulai dari drama pemenangan kontestasi politik, hingga revisi regulasi yang kejar tayang.
 
Dengan berbagai fenomena yang ada, apakah hukum masih berfungsi sebagai kompas moral, atau bermutasi menjadi sekadar desain keputusan yang membenarkan ambisi penguasa?
 

 
Saat Hukum Menjadi Elastis

Salah satu bentuk puncak ketegangan politik hukum, terlihat dalam konflik penafsiran antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah.
 
Putusan MA No. 23/2024 yang mengubah titik hitung usia minimal calon menjadi terhitung saat pelantikan dianggap banyak pihak sebagai bentuk judicial activism yang ganjil (Arizona, 2024).
 
Dalam perspektif yuridis, langkah tersebut menabrak kepastian hukum karena jadwal pelantikan bersifat variabel dan di luar kendali penyelenggara pemilu. Di balik kerumitan teknis itu, publik mencium aroma politik menyengat: hukum sedang menggelar karpet merah bagi figur tertentu.
 
Sementara itu, posisi MK tetap tegak sebagai pengawal konstitusi, melalui Putusan No. 70/2024 menegaskan bahwa syarat usia harus terpenuhi sebelum penetapan pasangan calon (Jurnal Konstitusi, 2024).
 
Kejadian ini membuktikan tesis bahwa dalam tarikan antara politik dan hukum, subsistem politik memang memiliki konsentrasi energi yang lebih besar, namun integritas institusi yudisial adalah benteng terakhir (Mahfud MD, 2012).
 
Terjajah Elite Sendiri?

Peta hukum Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya KUHP No. 1/2023. Sebagai proyek dekolonialisasi hukum terbesar sejak kita merdeka. Perlu diapresiasi, karena akhirnya melepaskan warisan Belanda (WvS) yang sudah berusia seabad lebih.
 
Dalam kerangka filosofis, KUHP ini progresif, menggeser paradigma dari sekadar balas dendam (retributif) menuju pemulihan (restoratif) (Aditama, 2026).
 
Bahkan, memuat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menjadi bukti bahwa negara mulai menghargai kedaulatan hukum adat (Prameswari, 2026).
 
Tetapi, masih ada duri dalam daging. Sejumlah pasal kontroversial, seperti penghinaan terhadap Presiden dan kohabitasi, memicu kecemasan akan mundurnya kebebasan sipil (YLBHI, 2025).
 
Paradoks tercipta, di satu sisi kita beranjak modern, pada saat yang sama terdapat keinginan elite untuk mempertahankan proteksi kekuasaan secara berlebih, menyerupai praktik kolonial.
 
Jika hukum hanya dijadikan alat pelaksana ideologi elite, maka ia terjatuh pada kategori hukum ortodoks yang tertutup terhadap aspirasi rakyat (Mahfud MD, 2009).
 
Partisipasi Publik

Tak hanya di meja hijau, politik hukum kita juga gagap menghadapi era digital. Kasus jebolnya Pusat Data Nasional (PDN) pada 2024 menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan data warga negara meski regulasi telah tersedia (Sarjito, 2024).
 
Pembangunan hukum, seharusnya berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat (social engineering) menuju kemajuan (Kusumaatmadja, 2002). Sehingga, proses pembentukan UU tanpa partisipasi publik menjadikan hukum hanya sebagai instrumen kekuasaan.
 
Kemandirian sistem hukum nasional menuntut lebih dari indikator kuantitas undang-undang (Shalihah, 2023). Dibutuhkan revitalisasi nilai Pancasila sebagai rechtsidee cita hukum yang aktif. Pancasila jadi standar kritis: apakah regulasi untuk kesejahteraan umum atau pesanan tertentu?
 
Dengan begitu, diperlukan format strategis sebagai solusi, (i) transparansi proses legislasi, dibuka ruang debat publik yang meluas, dan bukan operasi senyap, (ii) literasi hukum publik, pemerintah wajib melakukan sosialisasi yang jujur, bukan sekadar jargon, (iii) komitmen integritas, aparat penegak hukum harus bertransformasi menjadi pelayan publik yang sadar akan nilai kemanusiaan, bukan sekadar alat kekuasaan.
 
Hukum bukanlah benda mati, melainkan organisme yang hidup dari detak jantung demokrasi. Interaksi politik dan hukum memerlukan pengawasan kritis dari masyarakat sipil, agar hukum menjadi pelindung publik, bukan perisai elite.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya