Berita

Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Hukum, Kompas Keadilan atau Kotak-Katik Politik Elite?

RABU, 18 MARET 2026 | 08:59 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PRINSIP suci! Adagium klasik menyebut bahwa politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Tetapi wajah legislasi nasional lebih menyerupai cocokologi autokratik, padu padan kepentingan elite yang sudah menjadi rahasia umum.
 
Instrumen hukum kerapkali ditarik secara elastis demi kepentingan pragmatis, mulai dari drama pemenangan kontestasi politik, hingga revisi regulasi yang kejar tayang.
 
Dengan berbagai fenomena yang ada, apakah hukum masih berfungsi sebagai kompas moral, atau bermutasi menjadi sekadar desain keputusan yang membenarkan ambisi penguasa?
 

 
Saat Hukum Menjadi Elastis

Salah satu bentuk puncak ketegangan politik hukum, terlihat dalam konflik penafsiran antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah.
 
Putusan MA No. 23/2024 yang mengubah titik hitung usia minimal calon menjadi terhitung saat pelantikan dianggap banyak pihak sebagai bentuk judicial activism yang ganjil (Arizona, 2024).
 
Dalam perspektif yuridis, langkah tersebut menabrak kepastian hukum karena jadwal pelantikan bersifat variabel dan di luar kendali penyelenggara pemilu. Di balik kerumitan teknis itu, publik mencium aroma politik menyengat: hukum sedang menggelar karpet merah bagi figur tertentu.
 
Sementara itu, posisi MK tetap tegak sebagai pengawal konstitusi, melalui Putusan No. 70/2024 menegaskan bahwa syarat usia harus terpenuhi sebelum penetapan pasangan calon (Jurnal Konstitusi, 2024).
 
Kejadian ini membuktikan tesis bahwa dalam tarikan antara politik dan hukum, subsistem politik memang memiliki konsentrasi energi yang lebih besar, namun integritas institusi yudisial adalah benteng terakhir (Mahfud MD, 2012).
 
Terjajah Elite Sendiri?

Peta hukum Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya KUHP No. 1/2023. Sebagai proyek dekolonialisasi hukum terbesar sejak kita merdeka. Perlu diapresiasi, karena akhirnya melepaskan warisan Belanda (WvS) yang sudah berusia seabad lebih.
 
Dalam kerangka filosofis, KUHP ini progresif, menggeser paradigma dari sekadar balas dendam (retributif) menuju pemulihan (restoratif) (Aditama, 2026).
 
Bahkan, memuat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menjadi bukti bahwa negara mulai menghargai kedaulatan hukum adat (Prameswari, 2026).
 
Tetapi, masih ada duri dalam daging. Sejumlah pasal kontroversial, seperti penghinaan terhadap Presiden dan kohabitasi, memicu kecemasan akan mundurnya kebebasan sipil (YLBHI, 2025).
 
Paradoks tercipta, di satu sisi kita beranjak modern, pada saat yang sama terdapat keinginan elite untuk mempertahankan proteksi kekuasaan secara berlebih, menyerupai praktik kolonial.
 
Jika hukum hanya dijadikan alat pelaksana ideologi elite, maka ia terjatuh pada kategori hukum ortodoks yang tertutup terhadap aspirasi rakyat (Mahfud MD, 2009).
 
Partisipasi Publik

Tak hanya di meja hijau, politik hukum kita juga gagap menghadapi era digital. Kasus jebolnya Pusat Data Nasional (PDN) pada 2024 menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan data warga negara meski regulasi telah tersedia (Sarjito, 2024).
 
Pembangunan hukum, seharusnya berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat (social engineering) menuju kemajuan (Kusumaatmadja, 2002). Sehingga, proses pembentukan UU tanpa partisipasi publik menjadikan hukum hanya sebagai instrumen kekuasaan.
 
Kemandirian sistem hukum nasional menuntut lebih dari indikator kuantitas undang-undang (Shalihah, 2023). Dibutuhkan revitalisasi nilai Pancasila sebagai rechtsidee cita hukum yang aktif. Pancasila jadi standar kritis: apakah regulasi untuk kesejahteraan umum atau pesanan tertentu?
 
Dengan begitu, diperlukan format strategis sebagai solusi, (i) transparansi proses legislasi, dibuka ruang debat publik yang meluas, dan bukan operasi senyap, (ii) literasi hukum publik, pemerintah wajib melakukan sosialisasi yang jujur, bukan sekadar jargon, (iii) komitmen integritas, aparat penegak hukum harus bertransformasi menjadi pelayan publik yang sadar akan nilai kemanusiaan, bukan sekadar alat kekuasaan.
 
Hukum bukanlah benda mati, melainkan organisme yang hidup dari detak jantung demokrasi. Interaksi politik dan hukum memerlukan pengawasan kritis dari masyarakat sipil, agar hukum menjadi pelindung publik, bukan perisai elite.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya