Berita

Ilustrasi persidangan. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Nalar Hukum di Ruang Sidang

MINGGU, 15 MARET 2026 | 19:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JAUH panggang dari api! Putusan pengadilan kerap menciptakan kebingungan publik. Hukum yang seharusnya memberikan ruang kepastian akan kebenaran dan keadilan, justru sering berbalik wajah. Kemudian kita terjebak dalam perdebatan, apakah hukum hanya soal teks regulasi yang kaku, atau tentang nilai kemanusiaan yang lebih dalam.
 
Di sinilah peran logika hukum menjadi krusial. Hukum merupakan seni bernalar yang menuntut ketajaman berpikir sekaligus kejernihan hati nurani.
 
Jati Diri yang Unik
 

 
Ilmu hukum disebut sebagai disiplin sui generis, istilah Latin yang berarti hanya satu-satunya atau unik. Karena hukum memiliki logikanya sendiri -logic its self, yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial lainnya (Qamar & Salle, 2018).
 
Hukum bertengger pada norma yang merupakan kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan demi mencapai kebaikan bersama -summum bonum (Sidharta, 2012).
 
Sehingga, dalam praktiknya, para penegak hukum menggunakan dua metode berpikir utama: deduksi dan induksi. Proses deduksi terjadi manakala hakim mengambil aturan umum untuk diterapkan pada kasus spesifik. Sementara, berpikir induksi dilakukan dengan melihat berbagai fakta di lapangan, untuk ditarik menjadi sebuah kesimpulan umum.

Bila rangkaian proses peradilan berjalan tanpa pola berpikir serta bernalar yang benar, maka hukum akan kehilangan esensinya dalam memastikan kebenaran serta keadilan, boleh jadi terjatuh menjadi instrumen kekuasaan belaka.

Kebenaran Teks dan Fakta
 
Dalam upaya menakar kebenaran, dunia hukum mengenal dua timbangan utama.
 
Pertama, dikenal teori koherensi. Dimana sebuah keputusan dianggap benar, bila konsisten dengan berbagai aturan sebelumnya (Dimyati, 2014). Sepintas mirip matematika; jika aturan A dan B benar, maka kesimpulan C harus selaras.
 
Kedua, terdapat formula teori korespondensi. Ketika kebenaran diukur dari kesesuaian antara pernyataan dengan fakta nyata di lapangan (Isnantiana, 2024). Jika seseorang dituduh mencuri, maka harus ada bukti fisik dan saksi yang sesuai dengan tuduhan tersebut.
 
Persoalan yang sering muncul, ketika penegak hukum terlalu terpaku pada konsistensi teks -koherensi, namun mengabaikan fakta kemanusiaan yang ada di depan mata -korespondensi.
 
Waspada Sesat Pikir
 
Sering dijumpai perdebatan hukum riuh di media sosial, namun penuh kesesatan berpikir (logical fallacy). Satu yang paling populer adalah argumentum ad hominem, yaitu menyerang pribadi lawan bicara daripada substansi argumennya (Marbun, 2018).
 
Di samping itu, ada pula hasty generalization, dengan mengambil kesimpulan umum secara terburu-buru, hanya dari satu atau dua kejadian kecil. Dalam dunia peradilan, kesesatan pikir ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada vonis yang zalim.
 
Harus ada ruang alternatif dalam hukum yang bersifat progresif dan menjadi terobosan. Jika aturan regulasi justru kaku serta menghambat keadilan, maka penegak hukum, terutama hakim harus berani melakukan terobosan -rule breaking demi kemanusiaan (Junaidi, 2025).
 
Sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi panggung hukum progresif, dengan menggunakan metode penafsiran dinamis. Dalam hal tersebut, MK tidak hanya membaca teks konstitusi secara harfiah, tetapi juga menggali jiwa dari konstitusi kita guna menyesuaikan dengan dinamika zaman (Fikriya dkk., 2024).
 
Logika hukum bukan hanya milik hakim di ruang sidang atau kuasa hukum. Melainkan perlu menjadi kemampuan dasar setiap warga negara, agar tidak mudah dimanipulasi.
 
Penegakan hukum secara ideal harus mensinergikan tiga hal: kepastian aturan, kemanfaatan bagi publik, dan yang paling utama adalah keadilan bagi manusia. Dibutuhkan budaya hukum yang cerdas, dimana nalar dan hati nurani berjalan beriringan demi kehidupan yang lebih adil.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya