Berita

Ilustrasi persidangan. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Nalar Hukum di Ruang Sidang

MINGGU, 15 MARET 2026 | 19:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JAUH panggang dari api! Putusan pengadilan kerap menciptakan kebingungan publik. Hukum yang seharusnya memberikan ruang kepastian akan kebenaran dan keadilan, justru sering berbalik wajah. Kemudian kita terjebak dalam perdebatan, apakah hukum hanya soal teks regulasi yang kaku, atau tentang nilai kemanusiaan yang lebih dalam.
 
Di sinilah peran logika hukum menjadi krusial. Hukum merupakan seni bernalar yang menuntut ketajaman berpikir sekaligus kejernihan hati nurani.
 
Jati Diri yang Unik
 

 
Ilmu hukum disebut sebagai disiplin sui generis, istilah Latin yang berarti hanya satu-satunya atau unik. Karena hukum memiliki logikanya sendiri -logic its self, yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial lainnya (Qamar & Salle, 2018).
 
Hukum bertengger pada norma yang merupakan kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan demi mencapai kebaikan bersama -summum bonum (Sidharta, 2012).
 
Sehingga, dalam praktiknya, para penegak hukum menggunakan dua metode berpikir utama: deduksi dan induksi. Proses deduksi terjadi manakala hakim mengambil aturan umum untuk diterapkan pada kasus spesifik. Sementara, berpikir induksi dilakukan dengan melihat berbagai fakta di lapangan, untuk ditarik menjadi sebuah kesimpulan umum.

Bila rangkaian proses peradilan berjalan tanpa pola berpikir serta bernalar yang benar, maka hukum akan kehilangan esensinya dalam memastikan kebenaran serta keadilan, boleh jadi terjatuh menjadi instrumen kekuasaan belaka.

Kebenaran Teks dan Fakta
 
Dalam upaya menakar kebenaran, dunia hukum mengenal dua timbangan utama.
 
Pertama, dikenal teori koherensi. Dimana sebuah keputusan dianggap benar, bila konsisten dengan berbagai aturan sebelumnya (Dimyati, 2014). Sepintas mirip matematika; jika aturan A dan B benar, maka kesimpulan C harus selaras.
 
Kedua, terdapat formula teori korespondensi. Ketika kebenaran diukur dari kesesuaian antara pernyataan dengan fakta nyata di lapangan (Isnantiana, 2024). Jika seseorang dituduh mencuri, maka harus ada bukti fisik dan saksi yang sesuai dengan tuduhan tersebut.
 
Persoalan yang sering muncul, ketika penegak hukum terlalu terpaku pada konsistensi teks -koherensi, namun mengabaikan fakta kemanusiaan yang ada di depan mata -korespondensi.
 
Waspada Sesat Pikir
 
Sering dijumpai perdebatan hukum riuh di media sosial, namun penuh kesesatan berpikir (logical fallacy). Satu yang paling populer adalah argumentum ad hominem, yaitu menyerang pribadi lawan bicara daripada substansi argumennya (Marbun, 2018).
 
Di samping itu, ada pula hasty generalization, dengan mengambil kesimpulan umum secara terburu-buru, hanya dari satu atau dua kejadian kecil. Dalam dunia peradilan, kesesatan pikir ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada vonis yang zalim.
 
Harus ada ruang alternatif dalam hukum yang bersifat progresif dan menjadi terobosan. Jika aturan regulasi justru kaku serta menghambat keadilan, maka penegak hukum, terutama hakim harus berani melakukan terobosan -rule breaking demi kemanusiaan (Junaidi, 2025).
 
Sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi panggung hukum progresif, dengan menggunakan metode penafsiran dinamis. Dalam hal tersebut, MK tidak hanya membaca teks konstitusi secara harfiah, tetapi juga menggali jiwa dari konstitusi kita guna menyesuaikan dengan dinamika zaman (Fikriya dkk., 2024).
 
Logika hukum bukan hanya milik hakim di ruang sidang atau kuasa hukum. Melainkan perlu menjadi kemampuan dasar setiap warga negara, agar tidak mudah dimanipulasi.
 
Penegakan hukum secara ideal harus mensinergikan tiga hal: kepastian aturan, kemanfaatan bagi publik, dan yang paling utama adalah keadilan bagi manusia. Dibutuhkan budaya hukum yang cerdas, dimana nalar dan hati nurani berjalan beriringan demi kehidupan yang lebih adil.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya