Berita

Ilustrasi persidangan. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Nalar Hukum di Ruang Sidang

MINGGU, 15 MARET 2026 | 19:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JAUH panggang dari api! Putusan pengadilan kerap menciptakan kebingungan publik. Hukum yang seharusnya memberikan ruang kepastian akan kebenaran dan keadilan, justru sering berbalik wajah. Kemudian kita terjebak dalam perdebatan, apakah hukum hanya soal teks regulasi yang kaku, atau tentang nilai kemanusiaan yang lebih dalam.
 
Di sinilah peran logika hukum menjadi krusial. Hukum merupakan seni bernalar yang menuntut ketajaman berpikir sekaligus kejernihan hati nurani.
 
Jati Diri yang Unik
 

 
Ilmu hukum disebut sebagai disiplin sui generis, istilah Latin yang berarti hanya satu-satunya atau unik. Karena hukum memiliki logikanya sendiri -logic its self, yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial lainnya (Qamar & Salle, 2018).
 
Hukum bertengger pada norma yang merupakan kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan demi mencapai kebaikan bersama -summum bonum (Sidharta, 2012).
 
Sehingga, dalam praktiknya, para penegak hukum menggunakan dua metode berpikir utama: deduksi dan induksi. Proses deduksi terjadi manakala hakim mengambil aturan umum untuk diterapkan pada kasus spesifik. Sementara, berpikir induksi dilakukan dengan melihat berbagai fakta di lapangan, untuk ditarik menjadi sebuah kesimpulan umum.

Bila rangkaian proses peradilan berjalan tanpa pola berpikir serta bernalar yang benar, maka hukum akan kehilangan esensinya dalam memastikan kebenaran serta keadilan, boleh jadi terjatuh menjadi instrumen kekuasaan belaka.

Kebenaran Teks dan Fakta
 
Dalam upaya menakar kebenaran, dunia hukum mengenal dua timbangan utama.
 
Pertama, dikenal teori koherensi. Dimana sebuah keputusan dianggap benar, bila konsisten dengan berbagai aturan sebelumnya (Dimyati, 2014). Sepintas mirip matematika; jika aturan A dan B benar, maka kesimpulan C harus selaras.
 
Kedua, terdapat formula teori korespondensi. Ketika kebenaran diukur dari kesesuaian antara pernyataan dengan fakta nyata di lapangan (Isnantiana, 2024). Jika seseorang dituduh mencuri, maka harus ada bukti fisik dan saksi yang sesuai dengan tuduhan tersebut.
 
Persoalan yang sering muncul, ketika penegak hukum terlalu terpaku pada konsistensi teks -koherensi, namun mengabaikan fakta kemanusiaan yang ada di depan mata -korespondensi.
 
Waspada Sesat Pikir
 
Sering dijumpai perdebatan hukum riuh di media sosial, namun penuh kesesatan berpikir (logical fallacy). Satu yang paling populer adalah argumentum ad hominem, yaitu menyerang pribadi lawan bicara daripada substansi argumennya (Marbun, 2018).
 
Di samping itu, ada pula hasty generalization, dengan mengambil kesimpulan umum secara terburu-buru, hanya dari satu atau dua kejadian kecil. Dalam dunia peradilan, kesesatan pikir ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada vonis yang zalim.
 
Harus ada ruang alternatif dalam hukum yang bersifat progresif dan menjadi terobosan. Jika aturan regulasi justru kaku serta menghambat keadilan, maka penegak hukum, terutama hakim harus berani melakukan terobosan -rule breaking demi kemanusiaan (Junaidi, 2025).
 
Sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi panggung hukum progresif, dengan menggunakan metode penafsiran dinamis. Dalam hal tersebut, MK tidak hanya membaca teks konstitusi secara harfiah, tetapi juga menggali jiwa dari konstitusi kita guna menyesuaikan dengan dinamika zaman (Fikriya dkk., 2024).
 
Logika hukum bukan hanya milik hakim di ruang sidang atau kuasa hukum. Melainkan perlu menjadi kemampuan dasar setiap warga negara, agar tidak mudah dimanipulasi.
 
Penegakan hukum secara ideal harus mensinergikan tiga hal: kepastian aturan, kemanfaatan bagi publik, dan yang paling utama adalah keadilan bagi manusia. Dibutuhkan budaya hukum yang cerdas, dimana nalar dan hati nurani berjalan beriringan demi kehidupan yang lebih adil.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya