Berita

Ilustrasi persidangan. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Nalar Hukum di Ruang Sidang

MINGGU, 15 MARET 2026 | 19:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JAUH panggang dari api! Putusan pengadilan kerap menciptakan kebingungan publik. Hukum yang seharusnya memberikan ruang kepastian akan kebenaran dan keadilan, justru sering berbalik wajah. Kemudian kita terjebak dalam perdebatan, apakah hukum hanya soal teks regulasi yang kaku, atau tentang nilai kemanusiaan yang lebih dalam.
 
Di sinilah peran logika hukum menjadi krusial. Hukum merupakan seni bernalar yang menuntut ketajaman berpikir sekaligus kejernihan hati nurani.
 
Jati Diri yang Unik
 

 
Ilmu hukum disebut sebagai disiplin sui generis, istilah Latin yang berarti hanya satu-satunya atau unik. Karena hukum memiliki logikanya sendiri -logic its self, yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial lainnya (Qamar & Salle, 2018).
 
Hukum bertengger pada norma yang merupakan kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan demi mencapai kebaikan bersama -summum bonum (Sidharta, 2012).
 
Sehingga, dalam praktiknya, para penegak hukum menggunakan dua metode berpikir utama: deduksi dan induksi. Proses deduksi terjadi manakala hakim mengambil aturan umum untuk diterapkan pada kasus spesifik. Sementara, berpikir induksi dilakukan dengan melihat berbagai fakta di lapangan, untuk ditarik menjadi sebuah kesimpulan umum.

Bila rangkaian proses peradilan berjalan tanpa pola berpikir serta bernalar yang benar, maka hukum akan kehilangan esensinya dalam memastikan kebenaran serta keadilan, boleh jadi terjatuh menjadi instrumen kekuasaan belaka.

Kebenaran Teks dan Fakta
 
Dalam upaya menakar kebenaran, dunia hukum mengenal dua timbangan utama.
 
Pertama, dikenal teori koherensi. Dimana sebuah keputusan dianggap benar, bila konsisten dengan berbagai aturan sebelumnya (Dimyati, 2014). Sepintas mirip matematika; jika aturan A dan B benar, maka kesimpulan C harus selaras.
 
Kedua, terdapat formula teori korespondensi. Ketika kebenaran diukur dari kesesuaian antara pernyataan dengan fakta nyata di lapangan (Isnantiana, 2024). Jika seseorang dituduh mencuri, maka harus ada bukti fisik dan saksi yang sesuai dengan tuduhan tersebut.
 
Persoalan yang sering muncul, ketika penegak hukum terlalu terpaku pada konsistensi teks -koherensi, namun mengabaikan fakta kemanusiaan yang ada di depan mata -korespondensi.
 
Waspada Sesat Pikir
 
Sering dijumpai perdebatan hukum riuh di media sosial, namun penuh kesesatan berpikir (logical fallacy). Satu yang paling populer adalah argumentum ad hominem, yaitu menyerang pribadi lawan bicara daripada substansi argumennya (Marbun, 2018).
 
Di samping itu, ada pula hasty generalization, dengan mengambil kesimpulan umum secara terburu-buru, hanya dari satu atau dua kejadian kecil. Dalam dunia peradilan, kesesatan pikir ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada vonis yang zalim.
 
Harus ada ruang alternatif dalam hukum yang bersifat progresif dan menjadi terobosan. Jika aturan regulasi justru kaku serta menghambat keadilan, maka penegak hukum, terutama hakim harus berani melakukan terobosan -rule breaking demi kemanusiaan (Junaidi, 2025).
 
Sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi panggung hukum progresif, dengan menggunakan metode penafsiran dinamis. Dalam hal tersebut, MK tidak hanya membaca teks konstitusi secara harfiah, tetapi juga menggali jiwa dari konstitusi kita guna menyesuaikan dengan dinamika zaman (Fikriya dkk., 2024).
 
Logika hukum bukan hanya milik hakim di ruang sidang atau kuasa hukum. Melainkan perlu menjadi kemampuan dasar setiap warga negara, agar tidak mudah dimanipulasi.
 
Penegakan hukum secara ideal harus mensinergikan tiga hal: kepastian aturan, kemanfaatan bagi publik, dan yang paling utama adalah keadilan bagi manusia. Dibutuhkan budaya hukum yang cerdas, dimana nalar dan hati nurani berjalan beriringan demi kehidupan yang lebih adil.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya