Berita

Ilustrasi persidangan. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Nalar Hukum di Ruang Sidang

MINGGU, 15 MARET 2026 | 19:03 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JAUH panggang dari api! Putusan pengadilan kerap menciptakan kebingungan publik. Hukum yang seharusnya memberikan ruang kepastian akan kebenaran dan keadilan, justru sering berbalik wajah. Kemudian kita terjebak dalam perdebatan, apakah hukum hanya soal teks regulasi yang kaku, atau tentang nilai kemanusiaan yang lebih dalam.
 
Di sinilah peran logika hukum menjadi krusial. Hukum merupakan seni bernalar yang menuntut ketajaman berpikir sekaligus kejernihan hati nurani.
 
Jati Diri yang Unik
 

 
Ilmu hukum disebut sebagai disiplin sui generis, istilah Latin yang berarti hanya satu-satunya atau unik. Karena hukum memiliki logikanya sendiri -logic its self, yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial lainnya (Qamar & Salle, 2018).
 
Hukum bertengger pada norma yang merupakan kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan demi mencapai kebaikan bersama -summum bonum (Sidharta, 2012).
 
Sehingga, dalam praktiknya, para penegak hukum menggunakan dua metode berpikir utama: deduksi dan induksi. Proses deduksi terjadi manakala hakim mengambil aturan umum untuk diterapkan pada kasus spesifik. Sementara, berpikir induksi dilakukan dengan melihat berbagai fakta di lapangan, untuk ditarik menjadi sebuah kesimpulan umum.

Bila rangkaian proses peradilan berjalan tanpa pola berpikir serta bernalar yang benar, maka hukum akan kehilangan esensinya dalam memastikan kebenaran serta keadilan, boleh jadi terjatuh menjadi instrumen kekuasaan belaka.

Kebenaran Teks dan Fakta
 
Dalam upaya menakar kebenaran, dunia hukum mengenal dua timbangan utama.
 
Pertama, dikenal teori koherensi. Dimana sebuah keputusan dianggap benar, bila konsisten dengan berbagai aturan sebelumnya (Dimyati, 2014). Sepintas mirip matematika; jika aturan A dan B benar, maka kesimpulan C harus selaras.
 
Kedua, terdapat formula teori korespondensi. Ketika kebenaran diukur dari kesesuaian antara pernyataan dengan fakta nyata di lapangan (Isnantiana, 2024). Jika seseorang dituduh mencuri, maka harus ada bukti fisik dan saksi yang sesuai dengan tuduhan tersebut.
 
Persoalan yang sering muncul, ketika penegak hukum terlalu terpaku pada konsistensi teks -koherensi, namun mengabaikan fakta kemanusiaan yang ada di depan mata -korespondensi.
 
Waspada Sesat Pikir
 
Sering dijumpai perdebatan hukum riuh di media sosial, namun penuh kesesatan berpikir (logical fallacy). Satu yang paling populer adalah argumentum ad hominem, yaitu menyerang pribadi lawan bicara daripada substansi argumennya (Marbun, 2018).
 
Di samping itu, ada pula hasty generalization, dengan mengambil kesimpulan umum secara terburu-buru, hanya dari satu atau dua kejadian kecil. Dalam dunia peradilan, kesesatan pikir ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada vonis yang zalim.
 
Harus ada ruang alternatif dalam hukum yang bersifat progresif dan menjadi terobosan. Jika aturan regulasi justru kaku serta menghambat keadilan, maka penegak hukum, terutama hakim harus berani melakukan terobosan -rule breaking demi kemanusiaan (Junaidi, 2025).
 
Sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi panggung hukum progresif, dengan menggunakan metode penafsiran dinamis. Dalam hal tersebut, MK tidak hanya membaca teks konstitusi secara harfiah, tetapi juga menggali jiwa dari konstitusi kita guna menyesuaikan dengan dinamika zaman (Fikriya dkk., 2024).
 
Logika hukum bukan hanya milik hakim di ruang sidang atau kuasa hukum. Melainkan perlu menjadi kemampuan dasar setiap warga negara, agar tidak mudah dimanipulasi.
 
Penegakan hukum secara ideal harus mensinergikan tiga hal: kepastian aturan, kemanfaatan bagi publik, dan yang paling utama adalah keadilan bagi manusia. Dibutuhkan budaya hukum yang cerdas, dimana nalar dan hati nurani berjalan beriringan demi kehidupan yang lebih adil.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya