Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto )Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Berstatus Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Masih Wajib Lapor

SABTU, 14 MARET 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ahli Digital Forensik yang juga tersangka dugaan tuduhan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, harus melakukan wajib lapor meski sudah mengajukan restorative justice (RJ).

“Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yg dalam status hukum tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi Jumat, 14 Maret 2025.

Lanjut Budi, status wajib lapor harus tetap dilakukan kepada yang bersangkutan tanpa boleh diwakilkan. 


Sebab, di saat yang sama status tersangka dalam kasus ini masih melekat kepada Rismon.

“Tidak bisa (diwakilkan), hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan. Tidak bisa orang tua dan keluarganya yg menanggung. Tapi yang bersangkutan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, terbaru Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi undangan dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Jokowi di Istana Wapres, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Rismon mengaku diundang Gibran secara mendadak usai dirinya menemui Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis sebelumnya 

"Kemarin saya mendadak ya, malam baru ada berita kami diundang ke Istana Wapres," ujar Rismon.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya