Berita

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah). /RMOL Faisal Aristama)

Politik

Baleg DPR Tegaskan Perlindungan dan Royalti bagi Karya Jurnalistik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, setiap karya yang dihasilkan, baik lagu maupun produk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang melekat sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Iya, iya gini. Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan. Sebenarnya UU Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. 
Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Legislator Gerindra ini menjelaskan, jika suatu karya jurnalistik diambil atau digunakan kembali oleh pihak lain, maka harus melalui izin dari pembuatnya. Dalam praktiknya, hal itu juga bisa berkaitan dengan pemberian royalti kepada pemilik karya.

"Iya, kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalis, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi-mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti. Gitu," jelasnya.

Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Bob Hasan menyebut pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat rampung dan disahkan pada tahun ini.

"Selesai. Selesai. Iya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebelum pengesahan, delapan fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU yang dibahas di Komisi XIII dan Baleg DPR tersebut.

“Dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya