Berita

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah). /RMOL Faisal Aristama)

Politik

Baleg DPR Tegaskan Perlindungan dan Royalti bagi Karya Jurnalistik

KAMIS, 12 MARET 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, setiap karya yang dihasilkan, baik lagu maupun produk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang melekat sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Iya, iya gini. Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan. Sebenarnya UU Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. 
Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Legislator Gerindra ini menjelaskan, jika suatu karya jurnalistik diambil atau digunakan kembali oleh pihak lain, maka harus melalui izin dari pembuatnya. Dalam praktiknya, hal itu juga bisa berkaitan dengan pemberian royalti kepada pemilik karya.

"Iya, kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalis, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi-mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti. Gitu," jelasnya.

Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Bob Hasan menyebut pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat rampung dan disahkan pada tahun ini.

"Selesai. Selesai. Iya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebelum pengesahan, delapan fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU yang dibahas di Komisi XIII dan Baleg DPR tersebut.

“Dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya