Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Humas Nadiem)

Hukum

Nadiem Bantah Bersekongkol dalam Kasus Chromebook

KAMIS, 12 MARET 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meluruskan berbagai tuduhan dan menegaskan fokus utamanya selama menjabat adalah transformasi digital ekosistem pendidikan melalui perangkat lunak (software), bukan pengadaan perangkat keras (hardware).

Hal ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Nadiem menolak keras tuduhan bersekongkol dengan para terdakwa seperti yang didakwakan dalam Pasal 55. Ia meminta Penuntut Umum menunjukkan bukti nyata dan menegaskan tidak ada pertemuan rahasia di masa pandemi Covid-19 untuk merencanakan konspirasi. 


Dia menjelaskan bahwa urusan persiapan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk penentuan spesifikasi operating system (OS), sepenuhnya didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tingkat Direktur Jenderal, bukan diputuskan di level Menteri.

"Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada kayak di dunia lain di mana kita bertemu secara rahasia di masa Covid untuk melakukan persekongkolan ini... Jadi ini Pasal 55 kan menyandera kita seolah-olah kita melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali." terang Nadiem.

Selanjutnya pembentukan tim teknologi di Kemendikbudristek disebut Nadiem sebagai langkah untuk menjalankan arahan Presiden pada tahun 2020 terkait percepatan transformasi pendidikan melalui teknologi. 

Ia mengungkapkan bahwa para profesional teknologi yang direkrut, seperti Ibrahim Arif, bergabung murni karena idealisme pengabdian kepada negara. Nadiem menyebutkan bahwa talenta kelas dunia ini bahkan rela memotong gaji mereka hingga setengahnya.

"Saya ingin menunjukkan juga kepada semua peserta yang hadir di situ bahwa anak-anak muda ini bergabung untuk mengabdi juga. Dengan buktinya adalah mereka mengorbankan hampir setengah daripada gaji mereka untuk membantu negara kita." ujar Nadiem. 

Dalam persidangan, Nadiem juga meluruskan kesalahpahaman terkait tiga poin percakapannya di WhatsApp yang dijadikan bagian dari dakwaan.

Pertama remove humans and replace with software. Menurutnya ini bertujuan untuk mengotomasi pekerjaan birokrasi dan administrasi yang manual agar lebih efisien dari segi waktu serta anggaran, seperti pada aplikasi ARKAS dan MARKAS.

Lalu find internal change agents and empower them yang merupakan upaya menemukan talenta hebat dan jujur di dalam kementerian yang selama ini diabaikan, lalu memberikan mereka tanggung jawab pada proyek penting.

Kemudian bring in fresh blood from outside, menghadirkan kolaborasi dengan pihak luar, termasuk organisasi masyarakat dan yayasan (seperti Program Organisasi Penggerak/POP), untuk mempercepat reformasi pendidikan.

Nadiem lantas memaparkan bahwa sejak awal menjabat sebagai Menteri, ia telah mundur dari Gojek dan mendelegasikan penuh hak suaranya (voting rights) kepada co-founder lainnya (Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo) demi menghindari konflik kepentingan.

Di luar ruang sidang, Nadiem menyoroti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memakan waktu cukup lama membahas riwayat bisnis Gojek dari tahun 2015 hingga 2019. Pertanyaan ini dinilai oleh Nadiem dan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki relevansi dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

"Saya pun tidak mengerti kenapa ditanyakan pertanyaan-pertanyaan mengenai saya dari tahun 2015 sampai 2018 ini hubungannya di mana?" pungkas Nadiem saat diwawancara.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya