Berita

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Ahmad Khozinudin:

Roy Suryo Cs Tak Terpengaruh Permohonan Restorative Justice Rismon

KAMIS, 12 MARET 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rismon Hasiholan Sianipar telah menunjuk tim penasehat hukum baru yang dipimpin oleh Refly Harun dengan kop surat kuasa kantor milik Jahmada Girsang  saat mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Maret 2026.

Artinya, kata Khozinudin, kebijakan hukum terkait Rismon Sianipar, baik terkait pengajuan permohonan restorative justice, maupun kasus hukum yang membelitnya terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Jepang, tak ada kaitannya dengan Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis.


Adapun terkait permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon Sianipar, Khozinudin memastikan sejak mendampingi kasus ijazah Jokowi, pihaknya tidak pernah membahas opsi damai, baik dengan mengajukan RJ atau mengunjungi Jokowi ke Solo. 

"Tim kami bersama klien yang kami tangani yakni Roy Suryo cs (Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani), konsisten dan berkomitmen untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, hal ini dilakukan demi kepentingan untuk membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi di depan pengadilan yang terbuka untuk umum.

"Komitmen ini adalah bagian dari tanggungjawab kami kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membongkar kasus ini hingga tuntas," kata Khozinudin.

Harapannya agar tidak ada legacy hitam sejarah bangsa yang diwariskan pada generasi selanjutnya, dengan adanya noktah hitam Indonesia pernah dipimpin seorang presiden hingga dua periode yang diduga berijazah palsu.

Selain itu, lanjut Khozinudin, sejak Rismon Sianipar menunjuk Refly Harun dan Jahmada Girsang sebagai tim penasehat hukum baru, pihaknya tidak lagi bertanggungjawab secara hukum terhadap yang bersangkutan. 

"Kami tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab terhadap seluruh keputusan yang diambil Rismon Sianipar, Refly Harun, Jahmada Girsang dkk," kata Khozinudin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya