Berita

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Ahmad Khozinudin:

Roy Suryo Cs Tak Terpengaruh Permohonan Restorative Justice Rismon

KAMIS, 12 MARET 2026 | 04:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rismon Hasiholan Sianipar telah menunjuk tim penasehat hukum baru yang dipimpin oleh Refly Harun dengan kop surat kuasa kantor milik Jahmada Girsang  saat mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Maret 2026.

Artinya, kata Khozinudin, kebijakan hukum terkait Rismon Sianipar, baik terkait pengajuan permohonan restorative justice, maupun kasus hukum yang membelitnya terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Jepang, tak ada kaitannya dengan Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis.


Adapun terkait permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon Sianipar, Khozinudin memastikan sejak mendampingi kasus ijazah Jokowi, pihaknya tidak pernah membahas opsi damai, baik dengan mengajukan RJ atau mengunjungi Jokowi ke Solo. 

"Tim kami bersama klien yang kami tangani yakni Roy Suryo cs (Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani), konsisten dan berkomitmen untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, hal ini dilakukan demi kepentingan untuk membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi di depan pengadilan yang terbuka untuk umum.

"Komitmen ini adalah bagian dari tanggungjawab kami kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membongkar kasus ini hingga tuntas," kata Khozinudin.

Harapannya agar tidak ada legacy hitam sejarah bangsa yang diwariskan pada generasi selanjutnya, dengan adanya noktah hitam Indonesia pernah dipimpin seorang presiden hingga dua periode yang diduga berijazah palsu.

Selain itu, lanjut Khozinudin, sejak Rismon Sianipar menunjuk Refly Harun dan Jahmada Girsang sebagai tim penasehat hukum baru, pihaknya tidak lagi bertanggungjawab secara hukum terhadap yang bersangkutan. 

"Kami tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab terhadap seluruh keputusan yang diambil Rismon Sianipar, Refly Harun, Jahmada Girsang dkk," kata Khozinudin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya