Berita

(Foto: Istimewa)

Politik

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Alasannya Langgar AD/ART
SELASA, 10 MARET 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan.

Pelantikan Ketua Umum DPD KNPI Sulawesi Selatan Fadel Muhammad Tauphan Anshar dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.


“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2026.

Kata Irkham, PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.

Menurutnya, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

“Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.

Irkham menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya