Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RABU, 04 MARET 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suami dan anak Fadia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih fokus pada pemenuhan unsur pasal benturan kepentingan yang saat ini disangkakan kepada Fadia.

"Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan conflict of interest atau benturan kepentingan. Jadi titiknya adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.


Asep menerangkan, konflik kepentingan itu melekat pada posisi Fadia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

Menurutnya, dalam kasus ini Fadia diduga justru ikut bermain melalui perusahaan yang didirikan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu nggak boleh ikut main. Gampangnya kan seperti itu. Nah ini ikut main, jelas lah," terang Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, termasuk terhadap anggota keluarga maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu karena dalam proses awal, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tapi bukan berarti sampai di sini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," tegas Asep.

"Sejauh ini ya, sejauh ini yang kami dapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam terhadap informasi dari saudara FAR maupun dari putranya. Suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara," sambung Asep menutup.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya