Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RABU, 04 MARET 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suami dan anak Fadia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih fokus pada pemenuhan unsur pasal benturan kepentingan yang saat ini disangkakan kepada Fadia.

"Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan conflict of interest atau benturan kepentingan. Jadi titiknya adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.


Asep menerangkan, konflik kepentingan itu melekat pada posisi Fadia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

Menurutnya, dalam kasus ini Fadia diduga justru ikut bermain melalui perusahaan yang didirikan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu nggak boleh ikut main. Gampangnya kan seperti itu. Nah ini ikut main, jelas lah," terang Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, termasuk terhadap anggota keluarga maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu karena dalam proses awal, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tapi bukan berarti sampai di sini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," tegas Asep.

"Sejauh ini ya, sejauh ini yang kami dapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam terhadap informasi dari saudara FAR maupun dari putranya. Suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara," sambung Asep menutup.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya