Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RABU, 04 MARET 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suami dan anak Fadia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih fokus pada pemenuhan unsur pasal benturan kepentingan yang saat ini disangkakan kepada Fadia.

"Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan conflict of interest atau benturan kepentingan. Jadi titiknya adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.


Asep menerangkan, konflik kepentingan itu melekat pada posisi Fadia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

Menurutnya, dalam kasus ini Fadia diduga justru ikut bermain melalui perusahaan yang didirikan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu nggak boleh ikut main. Gampangnya kan seperti itu. Nah ini ikut main, jelas lah," terang Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, termasuk terhadap anggota keluarga maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu karena dalam proses awal, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tapi bukan berarti sampai di sini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," tegas Asep.

"Sejauh ini ya, sejauh ini yang kami dapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam terhadap informasi dari saudara FAR maupun dari putranya. Suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara," sambung Asep menutup.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya