Berita

Pengemudi ojol di Jakarta Selatan (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BHR 2026 Dinilai sebagai Diskresi Perusahaan, Bukan Kewajiban Hukum

RABU, 04 MARET 2026 | 06:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Dua raksasa digital, GoTo dan Grab, resmi mengumumkan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) dengan kenaikan alokasi anggaran hingga dua kali lipat dibanding tahun lalu. 

Secara nasional, pemerintah mencatat lebih dari 850.000 mitra akan menerima total kucuran dana sekitar Rp220 miliar.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan catatan kritis mengenai hakikat pemberian bonus ini dalam ekosistem kemitraan. Ia menilai kebijakan BHR pada dasarnya merupakan diskresi perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini.


"BHR ini sifatnya kebijakan dari aplikator. Jika perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan dukungan materi tambahan. Karena tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra," ujar Azas, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. 

Ia menegaskan, karena tidak bersifat wajib, BHR lebih tepat dipandang sebagai dorongan motivasional bagi mitra pengemudi.

“Betul sekali. Karena sifatnya tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra,” katanya.

Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan berbasis kinerja dalam penyaluran BHR. Perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan tingkat produktivitas masing-masing mitra.

“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” ujarnya.

Ia mencontohkan, mitra yang hanya aktif 1-2 jam per hari tentu wajar memperoleh nominal berbeda dibandingkan mitra dengan tingkat aktivitas dan produktivitas tinggi.

Bagi Azas, skema berbasis kinerja justru lebih mencerminkan keadilan dalam hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Lebih jauh, Azas mengingatkan agar perhatian terhadap pekerja sektor informal tidak berhenti pada pengemudi transportasi daring saja. Ia menilai pemerintah perlu mendorong kebijakan yang lebih merata bagi seluruh sektor informal.

“Benar, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada satu sektor ini saja. Pemerintah perlu mendorong agar sektor informal lainnya juga mendapatkan perhatian serupa. Tujuannya supaya ada rasa keadilan,” kata Azas.

Dengan demikian, menurutnya, kebijakan seperti BHR bukan hanya soal nominal bantuan, tetapi juga tentang bagaimana prinsip keadilan, keberlanjutan finansial perusahaan, dan pemerataan perhatian terhadap pekerja informal dapat berjalan beriringan.

Sebelumnya,  Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada mitra. 

“Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo,” ujarnya. 

Tahun ini, GoTo mengalokasikan sekitar Rp110 miliar untuk BHR, melonjak dari Rp50 miliar pada 2025 lalu.

Untuk kategori nominal terendah, besaran BHR juga meningkat 3 sampai 4 kali lipat, dari Rp50.000 menjadi Rp150.000 bagi mitra roda dua dan Rp200.000 bagi mitra roda empat. 

Secara keseluruhan, mitra roda dua berpotensi menerima Rp150.000 hingga kategori tertinggi Rp900.000, sementara mitra roda empat Rp200.000 hingga tertinggi Rp1.600.000. Penyaluran dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada 4-6 Maret 2026.

Seperti halnya dengan GoTo, Program BHR 2026 Grab dibagi ke dalam tujuh kategori. Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp1.600.000. 

Sementara itu, pada kategori nominal terendah, mitra GrabBike mendapatkan Rp 150.000 dan Rp 200.00 untuk GrabCar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya