Berita

Pengemudi ojol di Jakarta Selatan (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BHR 2026 Dinilai sebagai Diskresi Perusahaan, Bukan Kewajiban Hukum

RABU, 04 MARET 2026 | 06:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Dua raksasa digital, GoTo dan Grab, resmi mengumumkan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) dengan kenaikan alokasi anggaran hingga dua kali lipat dibanding tahun lalu. 

Secara nasional, pemerintah mencatat lebih dari 850.000 mitra akan menerima total kucuran dana sekitar Rp220 miliar.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan catatan kritis mengenai hakikat pemberian bonus ini dalam ekosistem kemitraan. Ia menilai kebijakan BHR pada dasarnya merupakan diskresi perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini.


"BHR ini sifatnya kebijakan dari aplikator. Jika perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan dukungan materi tambahan. Karena tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra," ujar Azas, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. 

Ia menegaskan, karena tidak bersifat wajib, BHR lebih tepat dipandang sebagai dorongan motivasional bagi mitra pengemudi.

“Betul sekali. Karena sifatnya tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra,” katanya.

Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan berbasis kinerja dalam penyaluran BHR. Perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan tingkat produktivitas masing-masing mitra.

“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” ujarnya.

Ia mencontohkan, mitra yang hanya aktif 1-2 jam per hari tentu wajar memperoleh nominal berbeda dibandingkan mitra dengan tingkat aktivitas dan produktivitas tinggi.

Bagi Azas, skema berbasis kinerja justru lebih mencerminkan keadilan dalam hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Lebih jauh, Azas mengingatkan agar perhatian terhadap pekerja sektor informal tidak berhenti pada pengemudi transportasi daring saja. Ia menilai pemerintah perlu mendorong kebijakan yang lebih merata bagi seluruh sektor informal.

“Benar, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada satu sektor ini saja. Pemerintah perlu mendorong agar sektor informal lainnya juga mendapatkan perhatian serupa. Tujuannya supaya ada rasa keadilan,” kata Azas.

Dengan demikian, menurutnya, kebijakan seperti BHR bukan hanya soal nominal bantuan, tetapi juga tentang bagaimana prinsip keadilan, keberlanjutan finansial perusahaan, dan pemerataan perhatian terhadap pekerja informal dapat berjalan beriringan.

Sebelumnya,  Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada mitra. 

“Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo,” ujarnya. 

Tahun ini, GoTo mengalokasikan sekitar Rp110 miliar untuk BHR, melonjak dari Rp50 miliar pada 2025 lalu.

Untuk kategori nominal terendah, besaran BHR juga meningkat 3 sampai 4 kali lipat, dari Rp50.000 menjadi Rp150.000 bagi mitra roda dua dan Rp200.000 bagi mitra roda empat. 

Secara keseluruhan, mitra roda dua berpotensi menerima Rp150.000 hingga kategori tertinggi Rp900.000, sementara mitra roda empat Rp200.000 hingga tertinggi Rp1.600.000. Penyaluran dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada 4-6 Maret 2026.

Seperti halnya dengan GoTo, Program BHR 2026 Grab dibagi ke dalam tujuh kategori. Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp1.600.000. 

Sementara itu, pada kategori nominal terendah, mitra GrabBike mendapatkan Rp 150.000 dan Rp 200.00 untuk GrabCar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya