Berita

Ilustrasi

Politik

KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menyimpan risiko hukum serius jika tak dibangun secara komprehensif. 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang.

Menurut Iskandar, UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.


“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi.

“Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.

Kedua, risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan.

“Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana,” tegasnya.

Ketiga, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengingatkan, tebang pilih akan menjadi racun legitimasi lembaga antirasuah.

Keempat, risiko sistem korupsi tetap berjalan. Jika hanya satu pemain dihukum sementara yang lain tak disentuh, maka praktik akan terus hidup dengan wajah berbeda.

IAW pun mendorong KPK segera meningkatkan status penanganan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express melalui pemeriksaan resmi dan pendalaman.

Selain itu, KPK diminta menggunakan pendekatan pembuktian paralel antara penerima dan pemberi, serta mengoptimalkan Undang-Undang TPPU dengan menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran dana.

“Dengan perangkat hukum yang lengkap, memperluas penyidikan bukan pilihan, melainkan keharusan hukum,” tandas Iskandar.

Ia menutup dengan peringatan keras. “Sejarah tidak mencatat cepatnya konferensi pers. Sejarah mencatat keberanian membangun perkara yang utuh dan tak mudah dipatahkan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya