Berita

Ilustrasi

Politik

KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menyimpan risiko hukum serius jika tak dibangun secara komprehensif. 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang.

Menurut Iskandar, UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.


“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi.

“Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.

Kedua, risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan.

“Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana,” tegasnya.

Ketiga, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengingatkan, tebang pilih akan menjadi racun legitimasi lembaga antirasuah.

Keempat, risiko sistem korupsi tetap berjalan. Jika hanya satu pemain dihukum sementara yang lain tak disentuh, maka praktik akan terus hidup dengan wajah berbeda.

IAW pun mendorong KPK segera meningkatkan status penanganan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express melalui pemeriksaan resmi dan pendalaman.

Selain itu, KPK diminta menggunakan pendekatan pembuktian paralel antara penerima dan pemberi, serta mengoptimalkan Undang-Undang TPPU dengan menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran dana.

“Dengan perangkat hukum yang lengkap, memperluas penyidikan bukan pilihan, melainkan keharusan hukum,” tandas Iskandar.

Ia menutup dengan peringatan keras. “Sejarah tidak mencatat cepatnya konferensi pers. Sejarah mencatat keberanian membangun perkara yang utuh dan tak mudah dipatahkan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya