Berita

Ilustrasi, Mudik Gratis 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 15:29 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Kota Bekasi akan membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 pada 2 Maret 2026. Dalam program ini, Pemkot Bekasi menyediakan tujuh kota tujuan di Pulau Jawa bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran 1447 Hijriah.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Bekasi telah mengumumkan bahwa pendaftaran Mudik Gratis Kota Bekasi 2026 untuk angkutan Hari Raya Idul Fitri 1447 H segera dibuka. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa harus terbebani biaya transportasi.

Terkait ketentuan, setiap pendaftar hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). Program ini diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi atau mereka yang berdomisili di Kota Bekasi dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah. 


Peserta yang tidak melakukan verifikasi sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dishub Kota Bekasi, pendaftaran dibuka pada Senin, 2 Maret hingga 3 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. 

Kuota peserta terbatas sehingga pendaftaran akan otomatis ditutup apabila jumlah pendaftar telah memenuhi kapasitas, meskipun waktu pendaftaran masih tersisa. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikbareng.karcisku.id. 

Setelah berhasil mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi dengan menunjukkan bukti email serta membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat Mudik Gratis Kota Bekasi 2026
Rute dan Tujuan Mudik Gratis 2026

Pemkot Bekasi menyediakan tujuh rute tujuan sebagai berikut:


Sebagai informasi tambahan, jadwal pemberangkatan program Mudik Gratis Kota Bekasi 2026 dijadwalkan pada 15 Maret 2026 pukul 07.00 WIB di Stadion Patriot Candrabhaga.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya