Berita

Angkutan umum Trans Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum Saat Hari Lebaran 2026

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh layanan transportasi publik di ibu kota tidak dipungut biaya alias gratis tepat pada hari raya Idulfitri 1447 H mendatang. 

Kebijakan ini mencakup operasional MRT, LRT, Transjakarta, hingga layanan JakLingko.

“Pada saat Idul Fitri kami akan menggratiskan transportasi yang ada di Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari 2026.


Gubernur Pramono menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk merangsang warga agar tetap menikmati momen Lebaran di dalam kota daripada bepergian keluar daerah. Selain itu, akses transportasi gratis diharapkan mampu memindahkan mobilitas masyarakat dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum, sehingga kepadatan lalu lintas saat hari raya dapat diminimalisir.

Guna memeriahkan suasana Ramadan dan Lebaran 2026, Pemprov DKI juga meluncurkan program belanja bertajuk "Jakarta Festive Wonder". Program ini melibatkan 101 pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Jakarta dengan tawaran diskon menggiurkan. 

Untuk mendukung program ini, pemerintah daerah memberikan sejumlah stimulus, di antaranya insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha agar mereka bisa memberikan potongan harga yang lebih besar kepada konsumen. 

Program tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten, mulai dari mal, Balai Kota, kantor wali kota, stasiun MRT, hingga kantor kecamatan.

Melalui rangkaian agenda ini, Pemerintah Jakarta optimis dapat memicu perputaran roda ekonomi di ibu kota. Target yang dipatok cukup ambisius, yakni peningkatan transaksi di sektor ritel minimal sebesar 20 persen selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya