Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Kenaikan Bonus Hari Raya Buat Ojol Masih Tunggu Arahan Prabowo

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 01:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, skema yang disiapkan tetap menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya. Namun, nilainya disebut mengalami peningkatan.

"Kemarin yang hasil kita ya, mereka (aplikator) komitmen. Ada yang menyampaikan kami lebih (tinggi) sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Februari 2026.


Meski begitu, pemerintah belum merinci teknis pencairan. Pembahasan teknis soal BHR ojol, lanjut dia, masih dilakukan bersama masing-masing aplikator.

"Tunggu saja, itu kan nanti juga masing-masing aplikator punya kategori sendiri kan. Jadi memang sesuai dengan tahun lalu, tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini," jelasnya.

Menurut Yassierli, besaran BHR juga akan disesuaikan dengan tingkat aktivitas pengemudi.

"Maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka ya. Orang yang memang full dengan orang yang part time tentu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa," tegasnya.

Sementara terkait penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum, ia mengaku masih harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan resmi.

“Ya kita tunggu, kan saya masih harus konsultasi dengan Presiden dulu," tandasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya