Berita

Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Definisi Belum Jelas, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Disalahgunakan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persoalan mendasar dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme adalah persoalan definisi istilah.

Begitu dikatakan Direktur Rakhsa Institute Wahyudi Djafar dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada JUmat 27 Februari 2026

Wahyudi Djafar memaparkan, masalah dalam Raperpres tersebut adalah ketidakjelasan definisi sejumlah istilah seperti “aksi terorisme” yang tidak dibedakan secara tegas dari “terorisme”. 


Serta frasa “operasi lainnya” yang tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara karet. 

"Rumusan pasal yang kabur tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, ketiadaan akuntabilitas, serta pelanggaran HAM. 

"Selain itu, keterlibatan militer dalam kontra-terorisme dapat menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis ketika militer mengambil alih tanggung jawab keamanan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.

Ditambahkan Azifah Retno Astrina, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berada dalam kerangka tugas perbantuan. 

"Namun demikian, dalam desain kelembagaan dan praktiknya, pelibatan tersebut memiliki batasan yang jelas," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun militer memiliki kemampuan dalam kontra-terorisme, kepolisian lebih memadai dari sisi struktur untuk menjalankan tugas tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya