Berita

Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Definisi Belum Jelas, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Disalahgunakan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persoalan mendasar dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme adalah persoalan definisi istilah.

Begitu dikatakan Direktur Rakhsa Institute Wahyudi Djafar dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada JUmat 27 Februari 2026

Wahyudi Djafar memaparkan, masalah dalam Raperpres tersebut adalah ketidakjelasan definisi sejumlah istilah seperti “aksi terorisme” yang tidak dibedakan secara tegas dari “terorisme”. 


Serta frasa “operasi lainnya” yang tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara karet. 

"Rumusan pasal yang kabur tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, ketiadaan akuntabilitas, serta pelanggaran HAM. 

"Selain itu, keterlibatan militer dalam kontra-terorisme dapat menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis ketika militer mengambil alih tanggung jawab keamanan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.

Ditambahkan Azifah Retno Astrina, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berada dalam kerangka tugas perbantuan. 

"Namun demikian, dalam desain kelembagaan dan praktiknya, pelibatan tersebut memiliki batasan yang jelas," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun militer memiliki kemampuan dalam kontra-terorisme, kepolisian lebih memadai dari sisi struktur untuk menjalankan tugas tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya