Berita

Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Definisi Belum Jelas, Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Disalahgunakan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persoalan mendasar dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme adalah persoalan definisi istilah.

Begitu dikatakan Direktur Rakhsa Institute Wahyudi Djafar dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada JUmat 27 Februari 2026

Wahyudi Djafar memaparkan, masalah dalam Raperpres tersebut adalah ketidakjelasan definisi sejumlah istilah seperti “aksi terorisme” yang tidak dibedakan secara tegas dari “terorisme”. 


Serta frasa “operasi lainnya” yang tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara karet. 

"Rumusan pasal yang kabur tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, ketiadaan akuntabilitas, serta pelanggaran HAM. 

"Selain itu, keterlibatan militer dalam kontra-terorisme dapat menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis ketika militer mengambil alih tanggung jawab keamanan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.

Ditambahkan Azifah Retno Astrina, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berada dalam kerangka tugas perbantuan. 

"Namun demikian, dalam desain kelembagaan dan praktiknya, pelibatan tersebut memiliki batasan yang jelas," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun militer memiliki kemampuan dalam kontra-terorisme, kepolisian lebih memadai dari sisi struktur untuk menjalankan tugas tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya