Berita

KPK menampilkan uang Rp5,19 miliar yang diamankan saat menggeledah safe house di kasus suap importasi bea cukai. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Perintah "Bersihkan" Safe House Bongkar Gudang Uang Rp5,19 Miliar Kasus Bea Cukai

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah untuk "membersihkan" sebuah safe house yang digunakan menyimpan uang hasil dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perintah tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC kepada bawahannya, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat P2 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

"Pada awal Februari 2026, tersangka BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 27 Februari 2026.


Menurut Asep, perintah itu langsung ditindaklanjuti dengan memindahkan uang-uang yang sebelumnya disimpan di apartemen Jakarta Pusat ke lokasi lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terang Asep.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan jumlah fantastis.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," jelas Asep.

Asep menegaskan, uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.

Sebelumnya pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Bayu sebagai tersangka baru. Di hari yang sama, KPK langsung menangkap Bayu saat berada di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur. Bayu resmi ditahan di Rutan KPK pada hari ini.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya