Berita

KPK menampilkan uang Rp5,19 miliar yang diamankan saat menggeledah safe house di kasus suap importasi bea cukai. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Perintah "Bersihkan" Safe House Bongkar Gudang Uang Rp5,19 Miliar Kasus Bea Cukai

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah untuk "membersihkan" sebuah safe house yang digunakan menyimpan uang hasil dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perintah tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC kepada bawahannya, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat P2 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

"Pada awal Februari 2026, tersangka BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 27 Februari 2026.


Menurut Asep, perintah itu langsung ditindaklanjuti dengan memindahkan uang-uang yang sebelumnya disimpan di apartemen Jakarta Pusat ke lokasi lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terang Asep.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan jumlah fantastis.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," jelas Asep.

Asep menegaskan, uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.

Sebelumnya pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Bayu sebagai tersangka baru. Di hari yang sama, KPK langsung menangkap Bayu saat berada di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur. Bayu resmi ditahan di Rutan KPK pada hari ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya