Berita

Ilustrasi

Politik

Larangan Keluarga Presiden untuk Nyapres Dinilai Dilematis

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, polemik ini menghadirkan dilema antara prinsip demokrasi dan kekhawatiran publik terhadap praktik nepotisme seperti yang mencuat pada Pemilu 2024.

Menurut Adi, secara substansi demokrasi, hak politik setiap warga negara tidak boleh dibatasi, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga presiden atau wakil presiden.


“Sekalipun dia mungkin terlahir dalam keluarga presiden dan wakil presiden, secara substansi demokrasi tidak ada siapapun di dunia yang boleh melarang-larang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026.

Namun demikian, ia mengakui ada trauma politik yang masih membekas di publik akibat dinamika Pemilu 2024. Saat itu, anak presiden yang sedang berkuasa maju sebagai calon wakil presiden, dan berbagai kebijakan politik yang diambil pemerintah kerap dipersepsikan publik sebagai menguntungkan keluarga penguasa.

Adi menilai kondisi tersebut menimbulkan situasi yang dilematis dan paradoksal. Di satu sisi, demokrasi menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun di sisi lain, praktik kekuasaan kerap memunculkan persepsi penyalahgunaan wewenang.

“Kita tidak bisa menutup mata dalam praktiknya bahwa ada praktik yang dituding mengarah kepada nepotisme, yang mengarah kepada abuse of power ketika seorang sedang berkuasa, keluarganya maju, maka rasa-rasanya kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam banyak hal dianggap menguntungkan keluarganya yang ikut berkompetisi,” jelasnya.

Karena itu, menurut Adi, perdebatan soal pembatasan pencalonan keluarga presiden atau wakil presiden bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika politik dan persepsi publik terhadap kualitas demokrasi.

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, menjadi ruang konstitusional bagi warga negara untuk menguji dan memperjuangkan tafsir atas aturan yang dianggap problematik, terutama demi memastikan demokrasi berjalan sehat dan bebas dari praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya