Berita

Ilustrasi

Politik

Larangan Keluarga Presiden untuk Nyapres Dinilai Dilematis

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, polemik ini menghadirkan dilema antara prinsip demokrasi dan kekhawatiran publik terhadap praktik nepotisme seperti yang mencuat pada Pemilu 2024.

Menurut Adi, secara substansi demokrasi, hak politik setiap warga negara tidak boleh dibatasi, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga presiden atau wakil presiden.


“Sekalipun dia mungkin terlahir dalam keluarga presiden dan wakil presiden, secara substansi demokrasi tidak ada siapapun di dunia yang boleh melarang-larang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026.

Namun demikian, ia mengakui ada trauma politik yang masih membekas di publik akibat dinamika Pemilu 2024. Saat itu, anak presiden yang sedang berkuasa maju sebagai calon wakil presiden, dan berbagai kebijakan politik yang diambil pemerintah kerap dipersepsikan publik sebagai menguntungkan keluarga penguasa.

Adi menilai kondisi tersebut menimbulkan situasi yang dilematis dan paradoksal. Di satu sisi, demokrasi menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun di sisi lain, praktik kekuasaan kerap memunculkan persepsi penyalahgunaan wewenang.

“Kita tidak bisa menutup mata dalam praktiknya bahwa ada praktik yang dituding mengarah kepada nepotisme, yang mengarah kepada abuse of power ketika seorang sedang berkuasa, keluarganya maju, maka rasa-rasanya kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam banyak hal dianggap menguntungkan keluarganya yang ikut berkompetisi,” jelasnya.

Karena itu, menurut Adi, perdebatan soal pembatasan pencalonan keluarga presiden atau wakil presiden bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika politik dan persepsi publik terhadap kualitas demokrasi.

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, menjadi ruang konstitusional bagi warga negara untuk menguji dan memperjuangkan tafsir atas aturan yang dianggap problematik, terutama demi memastikan demokrasi berjalan sehat dan bebas dari praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya