Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (RMOL)

Politik

Tak Ingin Polemik 2024 Terulang, Syarat Capres Digugat ke MK

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan tersebut lahir dari kekhawatiran adanya celah nepotisme dalam aturan yang berlaku saat ini.

“Kalau mau jujur, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 sebenarnya begitu banyak syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh capres ataupun cawapres, misalnya warga negara Indonesia, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, sehat jasmani dan rohani," ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026. 

"Tapi di situ memang ada satu poin yang disebutkan bahwa suami atau istri calon presiden dan atau suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, poin itulah yang oleh para penggugat dinilai berpotensi membuka celah praktik nepotisme dalam proses pencalonan.

“Sepertinya inilah yang kemudian menurut penggugat berpotensi akan membuka celah praktik nepotisme dalam proses pencalonan,” lanjutnya.

Adi menjelaskan, kedua pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan tersebut sepenuhnya dan melarang keluarga presiden maupun wakil presiden mencalonkan diri selama masih dalam satu periode kekuasaan. Ia menilai langkah hukum ke MK merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. 

“Mahkamah Konstitusi adalah tempat untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan keinginan yang dimiliki warga negara,” katanya.

Adi mencontohkan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelumnya juga telah digugat ke MK dan pada akhirnya dihapus. Karena itu, menurutnya, jalur konstitusional menjadi instrumen yang sah untuk mengoreksi undang-undang.

“Bagi saya, Raden Nuh dan Dian Amalia sepertinya tidak mau terulang peristiwa yang terjadi di 2024, di mana ada keluarga presiden yang kemudian mencalonkan diri dan terbukti hingga saat ini menimbulkan satu kontroversi yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Putusan yang dimaksud adalah keputusan MK 90/PUU/XXI/2023 yang disebut banyak pihak memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menegaskan, MK kerap menjadi jalan bagi aktivis dan kelompok pejuang demokrasi untuk memperjuangkan sistem politik yang sehat, berkomitmen pada kebangsaan, dan jauh dari praktik nepotisme.

“Oleh karena itu MK selalu menjadi jalan dan instrumen bagi aktivis dan kelompok demokrasi untuk memperjuangkan nasib demokrasi yang sehat, komitmen kebangsaan yang jauh dari unsur-unsur nepotisme, yang jauh dari praktik-praktik yang bisa melahirkan kompetisi yang tidak seimbang,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya