Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam revisi UU Pemilu menuai sorotan. 

Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan PT berisiko memperbesar jumlah suara yang hilang dan berdampak langsung terhadap tingkat keterwakilan politik publik di parlemen.

“Jika PT dinaikkan, akan berisiko kepada semakin banyaknya suara yang hilang sehingga akan berpengaruh kepada tingkat keterwakilan politik publik di parlemen,” ujar Andi Yusran kepada RMOL, Jumat, 27 Februari 2026.


Karena itu, ia mengusulkan sejumlah gagasan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, PT sebaiknya diturunkan di bawah 4 persen guna meminimalisir suara terbuang dan menjaga prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.

Kedua, tata cara perhitungan suara partai secara nasional perlu diubah. Ia menilai perhitungan tidak hanya didasarkan pada raihan suara untuk kursi DPR, tetapi juga mengakomodasi raihan suara di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, dukungan riil masyarakat di berbagai tingkatan tetap memiliki bobot dalam sistem representasi.

Ketiga, ia mengusulkan agar fraksi tidak lagi dijadikan alat kelengkapan dewan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi kooptasi anggota dewan oleh eksekutif melalui jalur fraksi. Dengan penguatan posisi individu legislator, setiap anggota dewan diharapkan dapat lebih independen dan benar-benar merepresentasikan rakyat.

Keempat, Andi Yusran menegaskan bahwa anggota dewan yang terpilih melalui raihan suara murni harus memiliki hak penuh untuk tetap menjabat selama lima tahun, meskipun dipecat oleh partainya. Ia juga mendorong agar anggota dewan memiliki kebebasan untuk berpindah partai tanpa kehilangan kursinya.

“Sesungguhnya rakyat memilih wakilnya untuk bertugas selama lima tahun. Namun amanah itu sering diamputasi oleh partai,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Pemilu ke depan benar-benar berorientasi pada penguatan kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi substantif, bukan sekadar menguntungkan kepentingan partai politik semata.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya