Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam revisi UU Pemilu menuai sorotan. 

Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan PT berisiko memperbesar jumlah suara yang hilang dan berdampak langsung terhadap tingkat keterwakilan politik publik di parlemen.

“Jika PT dinaikkan, akan berisiko kepada semakin banyaknya suara yang hilang sehingga akan berpengaruh kepada tingkat keterwakilan politik publik di parlemen,” ujar Andi Yusran kepada RMOL, Jumat, 27 Februari 2026.


Karena itu, ia mengusulkan sejumlah gagasan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Pertama, PT sebaiknya diturunkan di bawah 4 persen guna meminimalisir suara terbuang dan menjaga prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.

Kedua, tata cara perhitungan suara partai secara nasional perlu diubah. Ia menilai perhitungan tidak hanya didasarkan pada raihan suara untuk kursi DPR, tetapi juga mengakomodasi raihan suara di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, dukungan riil masyarakat di berbagai tingkatan tetap memiliki bobot dalam sistem representasi.

Ketiga, ia mengusulkan agar fraksi tidak lagi dijadikan alat kelengkapan dewan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi kooptasi anggota dewan oleh eksekutif melalui jalur fraksi. Dengan penguatan posisi individu legislator, setiap anggota dewan diharapkan dapat lebih independen dan benar-benar merepresentasikan rakyat.

Keempat, Andi Yusran menegaskan bahwa anggota dewan yang terpilih melalui raihan suara murni harus memiliki hak penuh untuk tetap menjabat selama lima tahun, meskipun dipecat oleh partainya. Ia juga mendorong agar anggota dewan memiliki kebebasan untuk berpindah partai tanpa kehilangan kursinya.

“Sesungguhnya rakyat memilih wakilnya untuk bertugas selama lima tahun. Namun amanah itu sering diamputasi oleh partai,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Pemilu ke depan benar-benar berorientasi pada penguatan kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi substantif, bukan sekadar menguntungkan kepentingan partai politik semata.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya