Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar segar datang bagi para pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus terhadap 14 emiten. 

Keputusan yang dikeluarkan pada Kamis, 26 Februari 2026 secara otomatis membebaskan deretan saham tersebut dari mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) dan mengembalikannya ke sistem perdagangan reguler mulai Jumat, 27 Februari 2026 hari ini.

Langkah ini diambil setelah mayoritas emiten tersebut dinilai telah memenuhi kriteria untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, saham-saham ini terjerat aturan FCA karena berbagai alasan, mulai dari harga saham yang sempat tertahan di bawah Rp51 per lembar hingga persoalan likuiditas transaksi yang sangat rendah selama tiga bulan berturut-turut. 


Beberapa di antaranya juga tercatat memiliki volume transaksi harian yang tidak mencapai ambang batas minimal yang ditetapkan oleh pihak bursa.

Perubahan posisi ini menempatkan kembali sejumlah emiten ke Papan Pengembangan dan Papan Utama. 

Saham Bhuwanatala Indah Permai (BIPP), Bakrie & Brothers (BNBR), Morenzo Abadi Perkasa (ENZO), Island Concepts Indonesia (ICON), serta Indo Komoditi Korpora (INCF) kini resmi kembali menghuni Papan Pengembangan. Nasib serupa juga dialami oleh Trimitra Propertindo (LAND), Intermedia Capital (MDIA), Pool Advista Finance (POLA), Pikko Land Development (RODA), dan Pollux Hotels Group (POLI) kini berstatus saham Papan Pengembangan.

Sementara itu, dua emiten yakni DMS Propertindo (KOTA) dan Widodo Makmur Unggas (WMUU) berhasil naik kelas dan tercatat di Papan Utama. Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) serta Nusantara Infrastructure (META) juga melengkapi daftar emiten yang keluar dari pemantauan khusus dengan kini menempati Papan Pengembangan.

Menariknya, di antara daftar tersebut terdapat tiga emiten yang berafiliasi dengan grup konglomerasi besar di tanah air. 

Saham BNBR dan MDIA merupakan bagian dari jaringan bisnis Grup Bakrie, sedangkan META dikenal luas sebagai unit bisnis infrastruktur jalan tol di bawah naungan Grup Salim. Dengan kembalinya saham-saham ini ke mekanisme reguler, diharapkan likuiditas dan gairah transaksi terhadap emiten-emiten tersebut dapat kembali meningkat di pasar sekunder.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya