Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tren Investasi Saham Syariah dan Update Regulasi 2026

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 07:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa investor syariah di tanah air memiliki minat yang tinggi pada instrumen saham, khususnya di sektor barang konsumen nonprimer (IDXCYC) dan primer (IDXNCYC).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, berikut adalah distribusi jumlah saham syariah di pasar modal Indonesia:

IDXCYC (Konsumen Nonprimer): 124 saham (18 persen dari total 672 saham syariah)
IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)

IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)
IDXBASIC (Barang Baku): 85 saham (13 persen)
IDXENERGY (Energi):74 saham (11 persen)
IDXPROPERTY (Properti): 74 saham (11 persen).

Melihat tren tersebut, Irwan memberikan pandangannya terkait preferensi investor saat ini, bahwa mayoritas saham  yang sedang digandrungi ada di kelompok lima besar itu

 “Yang saat ini lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ungkap Irwan, di Jakarta, dikutip Jumat 27 Februari 2026

Meski dari segi jumlah unit saham sektor konsumen memimpin, namun dari sisi market cap (kapitalisasi pasar), sektor energi masih menjadi penguasa tunggal dengan nilai Rp 2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi syariah yang mencapai Rp 8.972 triliun).

Peringkat selanjutnya diikuti oleh:

1. Barang Baku: Rp 1.758 triliun (20 persen)
2. Infrastruktur: Rp 1.074 triliun (12 persen)
3. Konsumen Primer:Rp 846 triliun (9 persen)
4. Properti: Rp 718 triliun (8 persen)

Untuk tahun 2026, Irwan memprediksi belum akan ada pergeseran besar dalam tatanan sektor potensial, baik secara jumlah saham maupun nilai kapitalisasinya.

Memasuki tahun 2026, wajah pasar modal syariah akan dipengaruhi oleh regulasi baru, yakni POJK Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini memperketat kriteria seleksi Daftar Efek Syariah (DES) yang mulai efektif pada periode pertama Mei 2026.

Empat kriteria utama dalam regulasi tersebut meliputi:

- Operasional: Kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
- Transaksi: Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
- Rasio Utang: Total utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari asset, engan rencana penurunan bertahap hingga 33 persen dalam satu dekade).
- Rasio Pendapatan: Pendapatan nonhalal kini diperketat menjadi maksimal 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

 “Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026 sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan nonhalal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya