Berita

Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono dalam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu di PN Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara yang meringankan Agus adalah bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Agus, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin divonis penjara selama sembilan tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yoki dan Sani untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya