Berita

Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono dalam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu di PN Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara yang meringankan Agus adalah bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Agus, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin divonis penjara selama sembilan tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yoki dan Sani untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya