Berita

Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono dalam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu di PN Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara yang meringankan Agus adalah bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Agus, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin divonis penjara selama sembilan tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yoki dan Sani untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya