Berita

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

DKI Sederhanakan Perizinan dan Nonperizinan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 02:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melakukan penyederhanaan perizinan dan nonperizinan. 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke dalam platform digital Jakarta Satu.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memperoleh informasi rencana detail tata ruang secara langsung melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id pada fitur Informasi Rencana Kota (IRK). 


Dengan integrasi ini, Heru menyebut, akses terhadap data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif di unit pelayanan.

“Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat 27 Februari 2026.

Heru mengatakan, selain memangkas tahapan birokrasi dan biaya administrasi, penyederhanaan layanan ini juga memperkuat sinkronisasi data tata ruang lintas perangkat daerah. 

Dengan demikian, proses perizinan pembangunan di Jakarta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, sehingga mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta.

“Sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Heru.

Heru menambahkan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB. Permohonan yang telah terdaftar sebelum batas waktu tersebut tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku. 

Adapun permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.

“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” kata Heru.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya