Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Roy Suryo Cs akan Cepat Disidang kalau Ijazah Jokowi Asli

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pekan ini penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi dari pihak Joko Widodo alias Jokowi, seperti kader PSI Dian Sandi Utama dan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik.

"Artinya, berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), belum lagi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya dikembalikan," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.

Erizal melihat penyidik Polda Metro Jaya seperti diminta Jaksa untuk kembali mendalami saksi-saksi atau mengulang dari awal. 


Bahkan, pelapor seperti Jokowi pun kembali diperiksa beberapa waktu lalu di Mapolresta Solo. Dian Sandi Utama dan Freddy Alex Damanik bisa jadi bukan pula saksi terakhir yang diperiksa. 

"(Proses hukum Roy cs) masih lama, mungkin saja begitu," kata Erizal.

Tapi, setiap kubu Jokowi yang kembali diperiksa penyidik, selalu optimis berbicara di hadapan wartawan tak akan lama lagi akan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Hanya melengkapi saja beberapa yang kurang. Termasuk saat Jokowi, usai diperiksa di Mapolresta Solo. 

"Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung," kata Erizal. 

Menurut Erizal, apa susahnya membuktikan, baik secara hukum maupun secara pribadi oleh Jokowi sendiri, UGM, termasuk penyidik kalau ijazah betul-betul asli? 

"Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh," kata Erizal.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Namun belakangan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya