Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Roy Suryo Cs akan Cepat Disidang kalau Ijazah Jokowi Asli

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pekan ini penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi dari pihak Joko Widodo alias Jokowi, seperti kader PSI Dian Sandi Utama dan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik.

"Artinya, berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), belum lagi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya dikembalikan," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.

Erizal melihat penyidik Polda Metro Jaya seperti diminta Jaksa untuk kembali mendalami saksi-saksi atau mengulang dari awal. 


Bahkan, pelapor seperti Jokowi pun kembali diperiksa beberapa waktu lalu di Mapolresta Solo. Dian Sandi Utama dan Freddy Alex Damanik bisa jadi bukan pula saksi terakhir yang diperiksa. 

"(Proses hukum Roy cs) masih lama, mungkin saja begitu," kata Erizal.

Tapi, setiap kubu Jokowi yang kembali diperiksa penyidik, selalu optimis berbicara di hadapan wartawan tak akan lama lagi akan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Hanya melengkapi saja beberapa yang kurang. Termasuk saat Jokowi, usai diperiksa di Mapolresta Solo. 

"Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung," kata Erizal. 

Menurut Erizal, apa susahnya membuktikan, baik secara hukum maupun secara pribadi oleh Jokowi sendiri, UGM, termasuk penyidik kalau ijazah betul-betul asli? 

"Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh," kata Erizal.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Namun belakangan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya