Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Suluh

Pers dalam Ancaman Resiprokal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO

PERJANJIAN Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, tidak hanya sebatas soal pengenaan tarif tapi juga tekanan pada kebijakan yang bersifat asimetris tanpa kesetaraan di dalamnya.

Termasuk soal perdagangan digital dan teknologi, Trump seperti memasukan agenda terselubung yang bukan hanya memastikan keuntungan bisa diperoleh, namun penguasaan wacana di dalam negeri dapat efektif didominasi.

Bicara digital dan teknologi, Indonesia masih jauh dari kata mandiri mulai dari penyedia layanan mesin pencarian, aplikasi jejaring sosial, hingga ke perihal teknologi pendukung perdagangan digital seperti Cloud Computing, Artificial Intelligence (AI), Big Data, Cybersecurity, dan Blockchain.


Orang awam paling tidak menyadari bahwa dari total 187,7 juta pengguna ponsel pintar atau smartphone, tidak mungkin tidak ada aplikasi media sosial seperti X, Meta Instagram dan Facebook, termasuk Google search engine juga Youtube yang notabene di-produce raksasa korporasi AS.

Pasal-pasal ART Tekan Fiskal Industri Pers

Dalam perjanjian dagang resiprokal RI-AS, termuat di Pasal 3 soal perdagangan digital dan teknologi yang secara singkat menunjukan upaya Trump membentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya.

Trump dalam perdagangan Digital dan Teknologi menganut Mazhab Technology Jurisprudence, yang bertransformasi secara radikal dengan mengubah pendekatan akademik ke strategi kebijakan perdagangan yang asertif. 

Tujuan dari pendekatan ini, tidak lain adalah melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS, dengan memastikan bentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya, seperti Indonesia yang saat ini baru akan berjalan agar dapat mengikuti kemauannya.

Hal itu sangat jelas nampak pada isi Pasal 3.1 yang bunyinya melarang Indonesia memungut Pajak Layanan Digital atau Digital Services Taxes (DST) kepada platform-platform digital asal AS, seperti Google, Meta (Instagram-Facebook-Whatsapp), X, Netflix, Spotify dan lain-lain.

Dengan kebijakan yang diskriminatif terhadap perusahaan AS ini, baik secara hukum (de jure) maupun faktual (de jure), akan memberikan dampak ekonomi bukan hanya pada pendapatan negara, tapi juga lebih dari itu sampai memengaruhi pendapatan perusahaan pers atau media konvensional. 

Pasalnya, di Pasal 3.3 ART sangat jelas dinyatakan larangan bagi Indonesia menuntut kewajiban kepada perusahaan digital atau teknologi AS untuk memberi kompensasi kepada penerbit Indonesia blik melalui lisensi berbayar, bagi habil data pengguna maupun bagi habil keuntungan.

Sementara kita semua tahu, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk menghadirkan keseimbangan pendapatan dengan mengakui nilai ekonomi  jurnalisme, dan menjadi payung hukum membela hak penerbit atas konten mereka sendiri yang kerap dicomot sewenang-wenang tanpa mendapat timbal balik.

Kerugian Industri Pers akibat Medsos

Kehadiran medsos yang mengkhawatirkan eksistensi media massa mulai dirasakan pada tahun 2023, akibat kecepatan informasi yang beredar melebihi dari media siber membuat masyarakat lebih cenderung mengakses medsos.

Kekhawatiran tersebut terus terasa nyata ketika muncul data soal ketimpangan distribusi iklan digital di tahun 2026 ini. Dimana, berdasarkan data yang mengemuka di kalangan petinggi perusahaan media massa mencatat, 75 persen total belanja iklan di Indonesia dikuasai media digital.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers hustru memperoleh prakiraan nilai pajak iklan di media digital selain media massa, yaitu platform-platform digital tiap tahun itu kurang lebih mencapai Rp70 triliun.

Jika kesepakatan reciprocal digital dan teknologi ini benar-benar ditetapkan, bukan tidak mungkin industri media akan gulung tikar secara perlahan. 

Kini, tinggal menunggu kepastian dari pemerintah, apakah akan melanjutkan ART yang sudah diteken lalu, atau menegosiasikan ulang demi keadilan ekonomi?

*Penulis adalah Reporter RMOL.id

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya