Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Suluh

Pers dalam Ancaman Resiprokal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO

PERJANJIAN Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, tidak hanya sebatas soal pengenaan tarif tapi juga tekanan pada kebijakan yang bersifat asimetris tanpa kesetaraan di dalamnya.

Termasuk soal perdagangan digital dan teknologi, Trump seperti memasukan agenda terselubung yang bukan hanya memastikan keuntungan bisa diperoleh, namun penguasaan wacana di dalam negeri dapat efektif didominasi.

Bicara digital dan teknologi, Indonesia masih jauh dari kata mandiri mulai dari penyedia layanan mesin pencarian, aplikasi jejaring sosial, hingga ke perihal teknologi pendukung perdagangan digital seperti Cloud Computing, Artificial Intelligence (AI), Big Data, Cybersecurity, dan Blockchain.


Orang awam paling tidak menyadari bahwa dari total 187,7 juta pengguna ponsel pintar atau smartphone, tidak mungkin tidak ada aplikasi media sosial seperti X, Meta Instagram dan Facebook, termasuk Google search engine juga Youtube yang notabene di-produce raksasa korporasi AS.

Pasal-pasal ART Tekan Fiskal Industri Pers

Dalam perjanjian dagang resiprokal RI-AS, termuat di Pasal 3 soal perdagangan digital dan teknologi yang secara singkat menunjukan upaya Trump membentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya.

Trump dalam perdagangan Digital dan Teknologi menganut Mazhab Technology Jurisprudence, yang bertransformasi secara radikal dengan mengubah pendekatan akademik ke strategi kebijakan perdagangan yang asertif. 

Tujuan dari pendekatan ini, tidak lain adalah melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS, dengan memastikan bentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya, seperti Indonesia yang saat ini baru akan berjalan agar dapat mengikuti kemauannya.

Hal itu sangat jelas nampak pada isi Pasal 3.1 yang bunyinya melarang Indonesia memungut Pajak Layanan Digital atau Digital Services Taxes (DST) kepada platform-platform digital asal AS, seperti Google, Meta (Instagram-Facebook-Whatsapp), X, Netflix, Spotify dan lain-lain.

Dengan kebijakan yang diskriminatif terhadap perusahaan AS ini, baik secara hukum (de jure) maupun faktual (de jure), akan memberikan dampak ekonomi bukan hanya pada pendapatan negara, tapi juga lebih dari itu sampai memengaruhi pendapatan perusahaan pers atau media konvensional. 

Pasalnya, di Pasal 3.3 ART sangat jelas dinyatakan larangan bagi Indonesia menuntut kewajiban kepada perusahaan digital atau teknologi AS untuk memberi kompensasi kepada penerbit Indonesia blik melalui lisensi berbayar, bagi habil data pengguna maupun bagi habil keuntungan.

Sementara kita semua tahu, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk menghadirkan keseimbangan pendapatan dengan mengakui nilai ekonomi  jurnalisme, dan menjadi payung hukum membela hak penerbit atas konten mereka sendiri yang kerap dicomot sewenang-wenang tanpa mendapat timbal balik.

Kerugian Industri Pers akibat Medsos

Kehadiran medsos yang mengkhawatirkan eksistensi media massa mulai dirasakan pada tahun 2023, akibat kecepatan informasi yang beredar melebihi dari media siber membuat masyarakat lebih cenderung mengakses medsos.

Kekhawatiran tersebut terus terasa nyata ketika muncul data soal ketimpangan distribusi iklan digital di tahun 2026 ini. Dimana, berdasarkan data yang mengemuka di kalangan petinggi perusahaan media massa mencatat, 75 persen total belanja iklan di Indonesia dikuasai media digital.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers hustru memperoleh prakiraan nilai pajak iklan di media digital selain media massa, yaitu platform-platform digital tiap tahun itu kurang lebih mencapai Rp70 triliun.

Jika kesepakatan reciprocal digital dan teknologi ini benar-benar ditetapkan, bukan tidak mungkin industri media akan gulung tikar secara perlahan. 

Kini, tinggal menunggu kepastian dari pemerintah, apakah akan melanjutkan ART yang sudah diteken lalu, atau menegosiasikan ulang demi keadilan ekonomi?

*Penulis adalah Reporter RMOL.id

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya