Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Suluh

Pers dalam Ancaman Resiprokal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO

PERJANJIAN Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, tidak hanya sebatas soal pengenaan tarif tapi juga tekanan pada kebijakan yang bersifat asimetris tanpa kesetaraan di dalamnya.

Termasuk soal perdagangan digital dan teknologi, Trump seperti memasukan agenda terselubung yang bukan hanya memastikan keuntungan bisa diperoleh, namun penguasaan wacana di dalam negeri dapat efektif didominasi.

Bicara digital dan teknologi, Indonesia masih jauh dari kata mandiri mulai dari penyedia layanan mesin pencarian, aplikasi jejaring sosial, hingga ke perihal teknologi pendukung perdagangan digital seperti Cloud Computing, Artificial Intelligence (AI), Big Data, Cybersecurity, dan Blockchain.


Orang awam paling tidak menyadari bahwa dari total 187,7 juta pengguna ponsel pintar atau smartphone, tidak mungkin tidak ada aplikasi media sosial seperti X, Meta Instagram dan Facebook, termasuk Google search engine juga Youtube yang notabene di-produce raksasa korporasi AS.

Pasal-pasal ART Tekan Fiskal Industri Pers

Dalam perjanjian dagang resiprokal RI-AS, termuat di Pasal 3 soal perdagangan digital dan teknologi yang secara singkat menunjukan upaya Trump membentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya.

Trump dalam perdagangan Digital dan Teknologi menganut Mazhab Technology Jurisprudence, yang bertransformasi secara radikal dengan mengubah pendekatan akademik ke strategi kebijakan perdagangan yang asertif. 

Tujuan dari pendekatan ini, tidak lain adalah melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS, dengan memastikan bentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya, seperti Indonesia yang saat ini baru akan berjalan agar dapat mengikuti kemauannya.

Hal itu sangat jelas nampak pada isi Pasal 3.1 yang bunyinya melarang Indonesia memungut Pajak Layanan Digital atau Digital Services Taxes (DST) kepada platform-platform digital asal AS, seperti Google, Meta (Instagram-Facebook-Whatsapp), X, Netflix, Spotify dan lain-lain.

Dengan kebijakan yang diskriminatif terhadap perusahaan AS ini, baik secara hukum (de jure) maupun faktual (de jure), akan memberikan dampak ekonomi bukan hanya pada pendapatan negara, tapi juga lebih dari itu sampai memengaruhi pendapatan perusahaan pers atau media konvensional. 

Pasalnya, di Pasal 3.3 ART sangat jelas dinyatakan larangan bagi Indonesia menuntut kewajiban kepada perusahaan digital atau teknologi AS untuk memberi kompensasi kepada penerbit Indonesia blik melalui lisensi berbayar, bagi habil data pengguna maupun bagi habil keuntungan.

Sementara kita semua tahu, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk menghadirkan keseimbangan pendapatan dengan mengakui nilai ekonomi  jurnalisme, dan menjadi payung hukum membela hak penerbit atas konten mereka sendiri yang kerap dicomot sewenang-wenang tanpa mendapat timbal balik.

Kerugian Industri Pers akibat Medsos

Kehadiran medsos yang mengkhawatirkan eksistensi media massa mulai dirasakan pada tahun 2023, akibat kecepatan informasi yang beredar melebihi dari media siber membuat masyarakat lebih cenderung mengakses medsos.

Kekhawatiran tersebut terus terasa nyata ketika muncul data soal ketimpangan distribusi iklan digital di tahun 2026 ini. Dimana, berdasarkan data yang mengemuka di kalangan petinggi perusahaan media massa mencatat, 75 persen total belanja iklan di Indonesia dikuasai media digital.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers hustru memperoleh prakiraan nilai pajak iklan di media digital selain media massa, yaitu platform-platform digital tiap tahun itu kurang lebih mencapai Rp70 triliun.

Jika kesepakatan reciprocal digital dan teknologi ini benar-benar ditetapkan, bukan tidak mungkin industri media akan gulung tikar secara perlahan. 

Kini, tinggal menunggu kepastian dari pemerintah, apakah akan melanjutkan ART yang sudah diteken lalu, atau menegosiasikan ulang demi keadilan ekonomi?

*Penulis adalah Reporter RMOL.id

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya