Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Suluh

Pers dalam Ancaman Resiprokal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO

PERJANJIAN Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, tidak hanya sebatas soal pengenaan tarif tapi juga tekanan pada kebijakan yang bersifat asimetris tanpa kesetaraan di dalamnya.

Termasuk soal perdagangan digital dan teknologi, Trump seperti memasukan agenda terselubung yang bukan hanya memastikan keuntungan bisa diperoleh, namun penguasaan wacana di dalam negeri dapat efektif didominasi.

Bicara digital dan teknologi, Indonesia masih jauh dari kata mandiri mulai dari penyedia layanan mesin pencarian, aplikasi jejaring sosial, hingga ke perihal teknologi pendukung perdagangan digital seperti Cloud Computing, Artificial Intelligence (AI), Big Data, Cybersecurity, dan Blockchain.


Orang awam paling tidak menyadari bahwa dari total 187,7 juta pengguna ponsel pintar atau smartphone, tidak mungkin tidak ada aplikasi media sosial seperti X, Meta Instagram dan Facebook, termasuk Google search engine juga Youtube yang notabene di-produce raksasa korporasi AS.

Pasal-pasal ART Tekan Fiskal Industri Pers

Dalam perjanjian dagang resiprokal RI-AS, termuat di Pasal 3 soal perdagangan digital dan teknologi yang secara singkat menunjukan upaya Trump membentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya.

Trump dalam perdagangan Digital dan Teknologi menganut Mazhab Technology Jurisprudence, yang bertransformasi secara radikal dengan mengubah pendekatan akademik ke strategi kebijakan perdagangan yang asertif. 

Tujuan dari pendekatan ini, tidak lain adalah melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS, dengan memastikan bentuk rezim hukum digital negara mitra dagangnya, seperti Indonesia yang saat ini baru akan berjalan agar dapat mengikuti kemauannya.

Hal itu sangat jelas nampak pada isi Pasal 3.1 yang bunyinya melarang Indonesia memungut Pajak Layanan Digital atau Digital Services Taxes (DST) kepada platform-platform digital asal AS, seperti Google, Meta (Instagram-Facebook-Whatsapp), X, Netflix, Spotify dan lain-lain.

Dengan kebijakan yang diskriminatif terhadap perusahaan AS ini, baik secara hukum (de jure) maupun faktual (de jure), akan memberikan dampak ekonomi bukan hanya pada pendapatan negara, tapi juga lebih dari itu sampai memengaruhi pendapatan perusahaan pers atau media konvensional. 

Pasalnya, di Pasal 3.3 ART sangat jelas dinyatakan larangan bagi Indonesia menuntut kewajiban kepada perusahaan digital atau teknologi AS untuk memberi kompensasi kepada penerbit Indonesia blik melalui lisensi berbayar, bagi habil data pengguna maupun bagi habil keuntungan.

Sementara kita semua tahu, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk menghadirkan keseimbangan pendapatan dengan mengakui nilai ekonomi  jurnalisme, dan menjadi payung hukum membela hak penerbit atas konten mereka sendiri yang kerap dicomot sewenang-wenang tanpa mendapat timbal balik.

Kerugian Industri Pers akibat Medsos

Kehadiran medsos yang mengkhawatirkan eksistensi media massa mulai dirasakan pada tahun 2023, akibat kecepatan informasi yang beredar melebihi dari media siber membuat masyarakat lebih cenderung mengakses medsos.

Kekhawatiran tersebut terus terasa nyata ketika muncul data soal ketimpangan distribusi iklan digital di tahun 2026 ini. Dimana, berdasarkan data yang mengemuka di kalangan petinggi perusahaan media massa mencatat, 75 persen total belanja iklan di Indonesia dikuasai media digital.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers hustru memperoleh prakiraan nilai pajak iklan di media digital selain media massa, yaitu platform-platform digital tiap tahun itu kurang lebih mencapai Rp70 triliun.

Jika kesepakatan reciprocal digital dan teknologi ini benar-benar ditetapkan, bukan tidak mungkin industri media akan gulung tikar secara perlahan. 

Kini, tinggal menunggu kepastian dari pemerintah, apakah akan melanjutkan ART yang sudah diteken lalu, atau menegosiasikan ulang demi keadilan ekonomi?

*Penulis adalah Reporter RMOL.id

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya