Berita

Hotman Paris (tengah jas putih) (RMOL/Faisal Aristama)

Pertahanan

Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi, Respons Tuntutan Mati ABK Fandi Karena Rasa Keadilan

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa kehadiran DPR dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.

Ia menjelaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk menanggapi kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.


“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, pengawasan Komisi III bukan bentuk intervensi teknis terhadap proses peradilan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum. Namun, kami berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menindaklanjuti pernyataan jaksa penuntut umum yang dianggap menyinggung adanya intervensi DPR dan masyarakat.

“Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur oknum Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Kejaksaan Negeri Batam yang secara tersirat namun jelas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan tidak hanya dimiliki DPR, tetapi juga masyarakat luas.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa menyampaikan sikap kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan pandangan, termasuk melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan,” imbuhnya.

Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Komisi III kembali menegaskan bahwa pidana mati merupakan sanksi alternatif yang penerapannya harus dilakukan sangat selektif sesuai ketentuan KUHP baru.

“Kami ulangi, kami tidak mengintervensi pengadilan. Namun, kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat bahwa alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya harus membawa perbaikan kinerja,” pungkas Habiburokhman.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya