Berita

Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Nusantara

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8.000-Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang menjelaskan dana MBG tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan. Tetapi juga digunakan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Penegasan tersebut disampaikan Nanik merespons polemik menu Ramadan yang dinilai masyarakat menyimpang dari ketentuan anggaran.


"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia merinci, dari total anggaran tersebut terdapat alokasi biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini mencakup pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi makanan 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, BBM mobil MBG, hingga operasional kepala SPPG dan tim.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, dan ompreng.

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

BGN memastikan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun laporan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian menu dengan alokasi anggaran.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas Nanik.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya