Berita

Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Sederhanakan Izin Lokasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut angka tersebut menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan, hingga kini telah diterbitkan 15,2 juta NIB. Dari total tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.


Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih ada 40 juta lebih pelaku UMKM yang belum terdaftar secara formal.

“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua di kantornya, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam penerbitan NIB selama ini adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses ini dinilai cukup memakan waktu karena mensyaratkan sejumlah tahapan teknis.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyederhanaan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.

Dalam skema baru tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengajukan PKKPR melalui pernyataan mandiri yang otomatis disetujui sistem, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.

Meski prosedur dipangkas, pemerintah menegaskan substansi pengaturan tata ruang tetap diberlakukan. Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan titik koordinat dan alamat usaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi UMKM dan memperluas basis usaha yang terdaftar resmi, sehingga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya