Berita

Pengadilan TInggi DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kawal Banding Kasus Rudi S Kamri

Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk mendukung pembebasan jurnalis sekaligus pegiat media sosial, Rudi S. Kamri, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.

Rudi S. Kamri sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Januari 2026.


Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan terkait unggahan video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa (KAB) yang membahas dugaan korupsi di BUMD PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Amicus curiae dari para Purnawirawan Pati TNI-Polri yang tergabung dalam FPDR itu sudah saya serahkan ke PT DKI Jakarta hari ini," ujar Rudi S. Kamri kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.

Sejumlah tokoh besar tercatat menandatangani dokumen tersebut, di antaranya mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Johnny Lumintang, hingga politisi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Dari unsur Polri, terdapat nama mantan Wakapolri Komjen (Purn) Makbul Padmanagara dan mantan Wakabareskrim Komjen (Purn) Gories Mere.

Tak hanya purnawirawan, sejumlah akademisi seperti Prof. Dr. Henri Subiakto dan Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti juga turut memberikan dukungan.

Sebelumnya, tokoh hukum Prof. Mahfud MD dan organisasi Amnesty International Indonesia juga telah melayangkan dokumen serupa ke pengadilan.

Dalam poin keberatannya, FPDR menekankan bahwa apa yang dilakukan Rudi merupakan esensi dari fungsi kontrol sosial (check and balances) pers terhadap potensi kerugian negara.

Rudi mengklaim telah melakukan proses validasi dokumen selama empat bulan, termasuk merujuk pada rekomendasi Ombudsman RI sebelum menayangkan konten tersebut.

"Literasi publik tentang korupsi yang dilakukan RSK (Rudi S. Kamri) adalah bagian dari kanalisasi suara publik. Pemberitaan tersebut bertujuan memberi masukan kepada pengelola negara agar menjalankan mandat rakyat dengan amanah," tulis poin pernyataan FPDR.

Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki tahap banding di PT DKI Jakarta dan ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Susilo, dengan anggota Efran Basuning dan Hasoloan Sianturi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya