Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI soal Pelonggaran Sertifikasi Halal AS: Umat Jangan Asal Konsumsi!

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kesepakatan dagang terbaru Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sertifikasi halal memicu sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan agar pelonggaran aturan jaminan produk halal tidak sampai menggerus kewajiban konstitusional yang sudah diatur undang-undang.

Ia menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS) yang tidak mengantongi label halal.


"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu 21 Febuari 2026.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa dinegosiasikan dalam meja perundingan dagang. Aturan tersebut telah diikat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni'am.

Ni’am menekankan, regulasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, ia mengingatkan bahwa sah atau tidaknya perdagangan ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan, bukan siapa mitra dagangnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa kerja sama ekonomi seharusnya dibangun di atas asas saling menghormati, saling menguntungkan, dan bebas dari tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods”, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tertentu, guna memperlancar arus barang manufaktur.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya