Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI soal Pelonggaran Sertifikasi Halal AS: Umat Jangan Asal Konsumsi!

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 01:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kesepakatan dagang terbaru Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sertifikasi halal memicu sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan agar pelonggaran aturan jaminan produk halal tidak sampai menggerus kewajiban konstitusional yang sudah diatur undang-undang.

Ia menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS) yang tidak mengantongi label halal.


"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu 21 Febuari 2026.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa dinegosiasikan dalam meja perundingan dagang. Aturan tersebut telah diikat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni'am.

Ni’am menekankan, regulasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, ia mengingatkan bahwa sah atau tidaknya perdagangan ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan, bukan siapa mitra dagangnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa kerja sama ekonomi seharusnya dibangun di atas asas saling menghormati, saling menguntungkan, dan bebas dari tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods”, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tertentu, guna memperlancar arus barang manufaktur.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya