Berita

Ilustrasi Uang Baru Lebaran 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 21:10 WIB | OLEH: TIFANI

Bank Indonesia (BI) akan kembali membuka layanan tukar uang baru lewat program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui aplikasi PINTAR mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Nantinya, masyarakat dapat menukarkan uang baru lewat layanan kas keliling BI di berbagai wilayah menjelang Lebaran 2026. Program ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran, dengan layanan utama melalui kas keliling BI di berbagai kota.

Berikut panduan lengkap cara tukar uang baru lewat PINTAR BI, jadwal penukaran, syarat, hingga batas maksimal penukaran uang baru 2026. Dikutip dari unggahan di Instagram resmi @bank_indonesia, jadwal tukar uang baru periode dua dimulai pada 26 Februari 2026 untuk pulau Jawa dan 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk luar pulau Jawa.


Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI

Masyarakat wajib mendaftar secara online melalui situs resmi BI di PINTAR BI untuk melakukan penukaran uang baru. Berikut cara tukar uang baru 2026 via PINTAR BI: Syarat Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri harus membawa beberapa dokumen. Saat datang ke lokasi kas keliling BI, pastikan membawa: Uang disusun rapi searah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
Persiapan ini penting agar proses penukaran berjalan cepat dan lancar.

Batas Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI 

Dalam layanan penukaran uang baru BI 2026, setiap orang memiliki batas maksimal sebesar Rp 5.300.000. Berikut rinciannya: Kuota penukaran di setiap periode terbatas dan bisa habis sewaktu-waktu jika peminat tinggi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya