Berita

Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus narkotika Ika Indah Rahmawati (41) dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian, saat membacakan putusannya pada Rabu 18 Februari 2026.

Dikutip dari RMOLJatim, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan mencapai sekitar Rp20juta hasil berjualan barang ilegal tersebut.


Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.

Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. 

Menanggapi vonis yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ika, Agung Suprantio menilai, putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” kata Agung.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya