Berita

Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus narkotika Ika Indah Rahmawati (41) dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian, saat membacakan putusannya pada Rabu 18 Februari 2026.

Dikutip dari RMOLJatim, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan mencapai sekitar Rp20juta hasil berjualan barang ilegal tersebut.


Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.

Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. 

Menanggapi vonis yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ika, Agung Suprantio menilai, putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” kata Agung.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya