Berita

Terdakwa Ika Indah Rahmawati (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus narkotika Ika Indah Rahmawati (41) dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian, saat membacakan putusannya pada Rabu 18 Februari 2026.

Dikutip dari RMOLJatim, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan mencapai sekitar Rp20juta hasil berjualan barang ilegal tersebut.


Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.

Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. 

Menanggapi vonis yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ika, Agung Suprantio menilai, putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” kata Agung.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya