Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (Tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dan menyetujui hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III bernomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai hasil kesimpulan rapat untuk dibacakan dalam paripurna.

“Adapun hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI sebagai berikut,” ungkap Puan saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.


Pertama, Komisi III menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945. 

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum,” kata Puan.

Kedua, Komisi III meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Ketiga, Komisi III merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Usai pembacaan kesimpulan tersebut, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat paripurna.

“Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta kompak diiringi ketukan palu sidang.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya