Berita

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Pertamina. (Foto: RMOLJateng)Energi & Utilitas

Politik

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan penahanan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang telah menembus 100 dolar Amerika Serikat per barel disorot Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif karena berimplikasi langsung terhadap ketahanan keuangan PT Pertamina (Persero) dan kesehatan fiskal negara.

Ateng menjelaskan, sejak 1 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan perubahan harga seluruh jenis BBM, termasuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Padahal, secara mekanisme pasar, harga BBM non-subsidi seharusnya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.


“Penahanan harga BBM non-subsidi ini bukan praktik yang lazim dalam sistem pasar. Ketika harga minyak dunia naik dan nilai tukar melemah, secara otomatis biaya produksi meningkat dan seharusnya tercermin pada harga jual,” ujar Ateng, Jumat, 17 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya tekanan besar dalam ruang fiskal pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menahan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, beban tersebut berpotensi dialihkan ke Pertamina sebagai BUMN.

“Kita melihat ada kecenderungan menjadikan Pertamina sebagai instrumen penyangga tanpa skema kompensasi yang sepenuhnya jelas. Ini berisiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka menengah,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan industri, kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah telah mendorong biaya produksi BBM meningkat hingga sekitar 28 persen. Dengan kondisi tersebut, harga keekonomian Pertamax diperkirakan berada di kisaran Rp15.700 per liter, sementara harga jual saat ini masih berada di sekitar Rp12.300 per liter. Selisih sekitar Rp3.400 per liter tersebut menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh Pertamina.

Jika kondisi ini terus berlangsung, tekanan terhadap arus kas perusahaan akan semakin besar. Apalagi, dalam struktur industri, Pertamina memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis sekaligus alat stabilisasi negara, berbeda dengan perusahaan swasta yang memiliki fleksibilitas penuh dalam menyesuaikan harga.

“Perusahaan swasta bisa menaikkan harga kapan saja untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya. Sementara Pertamina harus menahan harga dalam kondisi apa pun. Ini menciptakan beban yang tidak seimbang,” ujar politikus PKS tersebut.

Ia juga menyoroti potensi risiko likuiditas yang dapat muncul apabila tren harga minyak tinggi berlangsung dalam waktu lama. Dengan tingkat tekanan biaya yang tinggi, kemampuan Pertamina untuk menyerap beban tersebut diperkirakan terbatas.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya