Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Alasan di Balik Kembalinya Status Persero Antam dan PTBA

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mengembalikan status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perubahan ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh landasan hukum dan struktur kepemilikan negara yang baru.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan ulang mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dikantongi oleh BP BUMN, di mana negara tetap memiliki porsi kepemilikan langsung meski perusahaan tersebut berada di bawah naungan holding.


Dony menegaskan bahwa kembalinya identitas sebagai BUMN ini berkaitan erat dengan kepemilikan saham negara yang spesifik. 

"Memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony di Jakarta, dikutip Kamis 19 Februari 2026. 

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa perubahan status kedua emiten tambang tersebut berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Dony memastikan bahwa transisi ini murni merupakan mandat konstitusi dan tidak berhubungan dengan entitas baru tersebut.

Secara historis, Antam dan PTBA sempat melepas status Persero ketika bergabung menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, karena saat itu kepemilikan saham negara dialihkan melalui induk holding. 

Namun, dengan berlakunya perubahan Anggaran Dasar per 13 Januari 2026 yang merujuk pada UU terbaru, kedua perusahaan ini kembali resmi menyandang status Persero tanpa mengubah struktur kendali di dalam grup. MIND ID tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan mayoritas di kedua perusahaan tersebut, yakni 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.

Mengenai independensi kebijakan ini, Dony kembali menekankan bahwa proses ini terjadi secara luas pada berbagai perusahaan besar lainnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya