Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Alasan di Balik Kembalinya Status Persero Antam dan PTBA

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mengembalikan status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perubahan ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh landasan hukum dan struktur kepemilikan negara yang baru.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan ulang mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dikantongi oleh BP BUMN, di mana negara tetap memiliki porsi kepemilikan langsung meski perusahaan tersebut berada di bawah naungan holding.


Dony menegaskan bahwa kembalinya identitas sebagai BUMN ini berkaitan erat dengan kepemilikan saham negara yang spesifik. 

"Memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony di Jakarta, dikutip Kamis 19 Februari 2026. 

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa perubahan status kedua emiten tambang tersebut berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Dony memastikan bahwa transisi ini murni merupakan mandat konstitusi dan tidak berhubungan dengan entitas baru tersebut.

Secara historis, Antam dan PTBA sempat melepas status Persero ketika bergabung menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, karena saat itu kepemilikan saham negara dialihkan melalui induk holding. 

Namun, dengan berlakunya perubahan Anggaran Dasar per 13 Januari 2026 yang merujuk pada UU terbaru, kedua perusahaan ini kembali resmi menyandang status Persero tanpa mengubah struktur kendali di dalam grup. MIND ID tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan mayoritas di kedua perusahaan tersebut, yakni 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.

Mengenai independensi kebijakan ini, Dony kembali menekankan bahwa proses ini terjadi secara luas pada berbagai perusahaan besar lainnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya