Berita

Joko Widodo (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Shorts Joko Widodo)

Politik

Pernyataan Jokowi soal UU KPK Dinilai Pencitraan Tanpa Tindakan Nyata

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju terhadap usulan pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, menuai respons keras. Dukungan tersebut dinilai belum memiliki makna politik nyata tanpa diikuti langkah konkret yang mengikat.

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media, melainkan kepastian kebijakan yang benar-benar memulihkan independensi lembaga antirasuah.

“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR. Tanpa tindakan nyata, pernyataan tokoh publik yang seolah mendukung independensi KPK tidak lebih dari wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” kata Praswad kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.


Praswad menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

“Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengoreksi pelemahan tersebut. Faktanya, tidak ada langkah pemulihan, sekecil apapun, yang dilakukan,” tegasnya.

Dalam periode tersebut, KPK menghadapi berbagai bentuk pelemahan, mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai. Situasi itu juga diwarnai tekanan dan teror terhadap insan KPK, tanpa respons pemulihan tegas dari pemerintah saat itu.

Karena itu, Praswad meminta publik tidak langsung mempercayai pernyataan dukungan yang beredar sebelum dibuktikan melalui kebijakan resmi.

“Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa itu, pernyataan dukungan hanya menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Praswad menambahkan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada pernyataan, melainkan harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat lembaga sebagaimana semangat awal pembentukannya pada 2002.

“Penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” pungkas Praswad.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya