Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Sekretariat Wakil Presiden)

Politik

Penjara Saja Tak Cukup, Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa korupsi masih menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan nasional. 

Ia menyebut praktik kotor itu sebagai kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus fondasi ekonomi dan demokrasi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya lewat video yang diunggah di Instagram, Jumat, 13 Februari 2026.


Gibran mengingatkan bahwa seluruh anggaran negara dan daerah bersumber dari pajak rakyat sehingga harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia memaparkan, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), selama periode 2013?"2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 saja mencapai Rp310 triliun.

Namun, dari angka tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tidak berhasil dipulihkan.

Gibran menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks di era modern. Kejahatan kini semakin terorganisir, lintas batas, dan memanfaatkan teknologi canggih sehingga aset hasil korupsi bisa digelapkan maupun dicuci agar sulit terlacak.

“Oleh sebab itu Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera pelaku serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberantasan korupsi, termasuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Ini bukan sekadar pernyataan biasa tapi kesungguhan bapak presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” katanya.

Menurut Gibran, jika ingin serius memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi seluruh aset hasil kejahatan harus dirampas negara.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi maka koruptor harus dimiskinkan. Koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegasnya.

Ia menjelaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset sangat sederhana, yakni selama suatu aset dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian online, maupun tindak pidana perdagangan orang, maka negara berwenang merampasnya untuk dikembalikan menjadi aset negara.

“Inilah esensi dari RUU perampasan aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya