Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Hamdan Zoelva:

Sengketa Hotel Sultan Bisa Diselesaikan Lewat Pendekatan Bisnis

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:04 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membuka peluang penyelesaian sengketa Hotel Sultan dengan pemerintah melalui pendekatan bisnis ke bisnis (business to business), bukan semata-mata melalui jalur konfrontatif hukum.

“Kita ini sebenarnya bisa duduk baik-baik. Ini kan sama-sama entitas hukum. Bisa diselesaikan secara business to business,” kata Hamdan kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut dia, sengketa yang terjadi saat ini bukan semata soal objek tanah, melainkan persoalan tafsir hukum atas status HGB dan HPL. 


Hamdan menekankan, dalam putusan terakhir Mahkamah Agung, HPL dinyatakan sah, tetapi HGB tidak pernah secara eksplisit dibatalkan.

“Posisinya unik. HPL diakui sah, HGB juga tidak dibatalkan. Jadi dua-duanya eksis. Nah, ini mestinya bisa diselesaikan secara proporsional,” jelasnya.

Hamdan juga meluruskan soal isu uang jaminan Rp26–28 triliun yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan, yang diminta bukanlah pembayaran ganti rugi di muka, melainkan uang jaminan jika putusan pengosongan ingin dieksekusi serta-merta.

“Ini bukan uang untuk kami. Itu uang jaminan yang dititipkan di pengadilan. Kalau nanti putusan inkrah memenangkan Setneg (Sekretariat Negara), uang itu kembali ke Setneg. Jadi jangan dipelintir seolah-olah kami minta dibayar dulu baru keluar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, permintaan jaminan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan adanya jaminan untuk pelaksanaan putusan serta-merta. 

“Karena nilai asetnya besar, tentu jaminannya juga harus sebanding,” ucap Hamdan.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut tanah berstatus eks-HGB bukan otomatis menjadi milik negara. 

“Tanah negara itu bukan berarti milik negara, tapi tanah yang dikuasai negara. Status akhirnya harus ditentukan melalui keputusan baru,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak semata melihat persoalan ini sebagai sengketa penguasaan lahan, melainkan juga sebagai investasi besar yang dibangun puluhan tahun lalu.

“Kami terbuka untuk dialog. Ini bisa diselesaikan secara elegan. Tidak harus selalu berhadap-hadapan di pengadilan,” pungkas Hamdan Zoelva.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya