Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Hamdan Zoelva:

Sengketa Hotel Sultan Bisa Diselesaikan Lewat Pendekatan Bisnis

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:04 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membuka peluang penyelesaian sengketa Hotel Sultan dengan pemerintah melalui pendekatan bisnis ke bisnis (business to business), bukan semata-mata melalui jalur konfrontatif hukum.

“Kita ini sebenarnya bisa duduk baik-baik. Ini kan sama-sama entitas hukum. Bisa diselesaikan secara business to business,” kata Hamdan kepada RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut dia, sengketa yang terjadi saat ini bukan semata soal objek tanah, melainkan persoalan tafsir hukum atas status HGB dan HPL. 


Hamdan menekankan, dalam putusan terakhir Mahkamah Agung, HPL dinyatakan sah, tetapi HGB tidak pernah secara eksplisit dibatalkan.

“Posisinya unik. HPL diakui sah, HGB juga tidak dibatalkan. Jadi dua-duanya eksis. Nah, ini mestinya bisa diselesaikan secara proporsional,” jelasnya.

Hamdan juga meluruskan soal isu uang jaminan Rp26–28 triliun yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan, yang diminta bukanlah pembayaran ganti rugi di muka, melainkan uang jaminan jika putusan pengosongan ingin dieksekusi serta-merta.

“Ini bukan uang untuk kami. Itu uang jaminan yang dititipkan di pengadilan. Kalau nanti putusan inkrah memenangkan Setneg (Sekretariat Negara), uang itu kembali ke Setneg. Jadi jangan dipelintir seolah-olah kami minta dibayar dulu baru keluar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, permintaan jaminan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan adanya jaminan untuk pelaksanaan putusan serta-merta. 

“Karena nilai asetnya besar, tentu jaminannya juga harus sebanding,” ucap Hamdan.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut tanah berstatus eks-HGB bukan otomatis menjadi milik negara. 

“Tanah negara itu bukan berarti milik negara, tapi tanah yang dikuasai negara. Status akhirnya harus ditentukan melalui keputusan baru,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak semata melihat persoalan ini sebagai sengketa penguasaan lahan, melainkan juga sebagai investasi besar yang dibangun puluhan tahun lalu.

“Kami terbuka untuk dialog. Ini bisa diselesaikan secara elegan. Tidak harus selalu berhadap-hadapan di pengadilan,” pungkas Hamdan Zoelva.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya