Berita

Poster Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. (Foto: BPKH)

Nusantara

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2026.

Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap peran insan pers dan kreator konten dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Tahun ini, BPKH mengusung dua tema besar, yaitu "Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa" dan "Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia." Melalui tema tersebut, BPKH berharap dapat menjaring karya-karya yang mampu meningkatkan literasi publik mengenai bagaimana dana haji dikelola secara amanah demi keberlangsungan ibadah haji di masa depan.


*Kategori Lomba dan Total Hadiah*

BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120.000.000 yang terbagi ke dalam dua kategori utama:

1. Lomba Artikel Jurnalistik: Khusus untuk jurnalis dari media yang terverifikasi Dewan Pers.
2. Lomba Konten Video Kreatif: Terbuka untuk umum (WNI), termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar.

Rincian Hadiah per Kategori:

Juara I: Rp25.000.000
Juara II: Rp15.000.000
Juara III: Rp10.000.000
10 Nominasi Terfavorit: Masing-masing Rp1.000.000

*Ketentuan dan Persyaratan*

Untuk menjaga kualitas dan objektivitas, berikut ketentuan dan persyaratan untuk Lomba Artikel Jurnalistik:

1. Peserta: Jurnalis (Wajib ID Pers)
2. Platform: Media Online Terverifikasi
3. Syarat karya: Minimal 4 artikel tiap bulan, maksimal 14 artikel dalam 1 periode
4. Periode tayang: Februari-April 2026

Sementara untuk Lomba Konten Video Kreatif meliputi:

1. Peserta: Umum (WNI), Mahasiswa, Pelajar
2. Platform: TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube
3. Syarat karya: Video durasi maksimal 3 menit
4. Periode: Februari-April 2026
5. Wajib tagar #bpkhri #ajbpkh2026

*Proses Pendaftaran dan Penilaian*

Pendaftaran ajang ini tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui kegiatan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media dalam membangun pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai manfaat pengelolaan dana haji yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya