Berita

Poster Anugerah Jurnalistik BPKH 2026. (Foto: BPKH)

Nusantara

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2026.

Ajang ini merupakan bentuk apresiasi nyata terhadap peran insan pers dan kreator konten dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.

Tahun ini, BPKH mengusung dua tema besar, yaitu "Kinerja Keuangan Haji, Dana Terjaga, Manfaat Terasa" dan "Manfaat Pengelolaan Dana Haji untuk Haji Indonesia." Melalui tema tersebut, BPKH berharap dapat menjaring karya-karya yang mampu meningkatkan literasi publik mengenai bagaimana dana haji dikelola secara amanah demi keberlangsungan ibadah haji di masa depan.


*Kategori Lomba dan Total Hadiah*

BPKH menyiapkan total hadiah sebesar Rp120.000.000 yang terbagi ke dalam dua kategori utama:

1. Lomba Artikel Jurnalistik: Khusus untuk jurnalis dari media yang terverifikasi Dewan Pers.
2. Lomba Konten Video Kreatif: Terbuka untuk umum (WNI), termasuk konten kreator, mahasiswa, hingga pelajar.

Rincian Hadiah per Kategori:

Juara I: Rp25.000.000
Juara II: Rp15.000.000
Juara III: Rp10.000.000
10 Nominasi Terfavorit: Masing-masing Rp1.000.000

*Ketentuan dan Persyaratan*

Untuk menjaga kualitas dan objektivitas, berikut ketentuan dan persyaratan untuk Lomba Artikel Jurnalistik:

1. Peserta: Jurnalis (Wajib ID Pers)
2. Platform: Media Online Terverifikasi
3. Syarat karya: Minimal 4 artikel tiap bulan, maksimal 14 artikel dalam 1 periode
4. Periode tayang: Februari-April 2026

Sementara untuk Lomba Konten Video Kreatif meliputi:

1. Peserta: Umum (WNI), Mahasiswa, Pelajar
2. Platform: TikTok, Instagram, Facebook, atau YouTube
3. Syarat karya: Video durasi maksimal 3 menit
4. Periode: Februari-April 2026
5. Wajib tagar #bpkhri #ajbpkh2026

*Proses Pendaftaran dan Penilaian*

Pendaftaran ajang ini tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah bukti tayang karya melalui laman resmi aj.bpkh.go.id.

Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi media profesional. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui kegiatan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media dalam membangun pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai manfaat pengelolaan dana haji yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya