Berita

ilustrasi BPJS Kesehatan.

Politik

Penonaktifan BPJS Massal Berpotensi Langgar HAM

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 09:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. 

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. 

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.


Dia menjelaskan penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. 

Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan. 

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Dia menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa. 

Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.  

Legislator asal Riau ini mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai. 
“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya