Berita

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Foto: Istimewa)

Bisnis

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komunitas pengusaha tembakau di Madura tengah menyoroti janji penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Januari 2025. 

Kebijakan ini dinilai penting bagi produsen rokok skala kecil dan menengah yang selama ini terbatas ruang geraknya oleh regulasi yang ada.

Meski komitmen tersebut dinyatakan akan ditindaklanjuti dalam satu minggu, kenyataannya hingga hampir satu bulan berlalu, belum ada regulasi teknis yang diterbitkan.


Mewakili keresahan para pelaku usaha, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy  atau yang biasa disapa Gus Lilur, pemilik usaha Rokok Bintang Sembilan, menegaskan bahwa keterlambatan ini mempertaruhkan nasib ribuan tenaga kerja di sektor tembakau rakyat.

“Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat,” tegas Gus Lilur dalam keterangan resmi yang mewakili aspirasi para pengusaha, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 9 Februari 2026. 

Ia  menekankan bahwa penambahan layer CHT bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan strategi industrialisasi Madura yang telah lama diabaikan oleh pusat.

Selama ini, terdapat kontradiksi tajam di Madura. Berdasarkan data BPS, empat kabupaten di Madura secara konsisten berada dalam zona kemiskinan tertinggi di Jawa, padahal wilayah ini merupakan salah satu lumbung tembakau terbesar di Indonesia.

Para pengusaha melihat adanya ketimpangan distribusi nilai ekonomi. Negara meraup cukai besar dari tembakau, namun Madura sebagai daerah penghasil justru minim ruang untuk berkembang menjadi kawasan industri.

“Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri,” ungkap Gus Lilur. 

Menurutnya,  menjamurnya rokok tanpa pita cukai bukanlah semata-mata masalah kriminal, melainkan dampak dari struktur tarif yang kaku. Selama ini, pabrik rokok rakyat tumbuh secara organik namun terjegal aturan yang tidak akomodatif terhadap skala modal mereka.

“Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas. Itu akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Kalau layer tarif ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan,” lanjut Gus Lilur

Janji penambahan layer tersebut dianggap sebagai solusi win-win paling realistis: negara mengamankan penerimaan, sementara industri rakyat mendapatkan kepastian hukum.

Selain menuntut kepastian tarif, para pengusaha di Pulau Garam juga menyatakan dukungan solid terhadap usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA). KEK dipandang sebagai solusi struktural agar nilai tambah ekonomi tembakau tidak terus mengalir keluar dari Madura.

“Kalau negara serius ingin memberantas rokok ilegal, kuncinya bukan razia semata, tapi industrialisasi. KEK Tembakau adalah solusi jangka panjang agar Madura tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tapi pusat industri,” jelas Gus Lilur.

Para pengusaha tembakau Madura pun mendesak agar Kementerian Keuangan tidak abai terhadap pertumbuhan ekonomi yang lahir dari akar rumput. 

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya minta keadilan kebijakan. Negara jangan lagi abai pada industri yang tumbuh dari bawah. Kalau janji ini tidak ditepati, maka wacana pemberantasan rokok ilegal hanya akan jadi slogan,” tutup Gus Lilur. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya