Berita

Ilustrasi - surat yang ditinggalkan siswa SD yang bunuh diri di Ngada, NTT. (Foto: repro @detik.com)

Politik

Janji Pendidikan Gratis Diuji Usai Tragedi Siswa SD di Ngada

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Insiden memilukan menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidup lantaran keluarga tak mampu membeli buku dan pena. 
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai benarkah sekolah di Indonesia sudah sepenuhnya gratis? 

Kasus ini seharusnya tidak terjadi karena konstitusi dengan tegas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara eksplisit memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 

Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 
Aturan ini dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan penekanan bahwa sumbangan tidak boleh membebani siswa tidak mampu dan harus dikelola secara transparan.

Untuk melihat realitas di daerah lain, redaksi mewawancarai salah satu orang tua murid sekolah negeri di Jakarta. Ia menegaskan bahwa sekolah dasar negeri tempat anaknya bersekolah tidak memungut biaya apa pun.

“Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa,” ujar salah seorang narasumber yang anaknya duduk di kelas IV SD di wilayah Bungur, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menambahkan, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan anak. Sementara bagi yang tidak menerima KJP, keperluan seperti seragam dan alat tulis dibeli secara mandiri.

“Kalau untuk sekolah enggak ada bayar apa-apa. Ekskul juga gratis. Buku paket dapat dari sekolah, nanti dikembalikan kalau sudah naik kelas,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada keterbatasan fasilitas. 

“Persediaan bukunya enggak begitu banyak. Kebetulan kelas 4 ini bukunya enggak dibagi satu anak satu. Jadi dibagi di kelas, satu buku berdua,” tuturnya.

Prinsip sekolah gratis ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Di tingkat kebijakan nasional, perhatian terhadap pendidikan juga menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ditunjukkan melalui peluncuran program Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.

Sekolah Garuda dirancang sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas modern, bertujuan mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul sekaligus memutus rantai kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045. Kurikulum Sekolah Garuda bertumpu pada tiga pilar utama, yakni akses pendidikan, inkubator pemimpin bangsa, serta pengabdian kepada masyarakat.

Sekolah ini menerima siswa berprestasi dari keluarga menengah hingga mampu, dengan dua skema pembiayaan 80 persen siswa memperoleh beasiswa penuh dari pemerintah, sementara 20 persen lainnya berbayar.

Sementara itu, program Sekolah Rakyat secara khusus diarahkan bagi anak-anak dari keluarga ekstrem miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Hingga kini, tercatat 165 Sekolah Rakyat telah beroperasi dengan jumlah siswa lebih dari 15.000 orang.

Tragedi di Ngada menjadi pengingat keras bahwa di balik jaminan konstitusi dan berbagai program pemerintah, masih ada jurang implementasi yang harus segera ditutup agar hak dasar pendidikan benar-benar dirasakan merata oleh seluruh anak bangsa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya