Berita

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 16:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta Public Service (JPS) mendukung Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Namun tentunya pelaksanaan Pergub dengan pengawasan ketat," kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026.

Selain itu, kata Syaiful, pelaksanaan Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari Perumda PAM Jaya.


"Pergub ini akan memperkuat Pergub No 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah," kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan air tanah di Jakarta sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penurunan muka air tanah.

"Jika penggunaan air tanah tidak diawasi dan dibatasi dengan ketat, maka penurunan muka air tanah makin tinggi. Dapat dipastikan Jakarta akan cepat tenggelam," kata Syaiful.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut menurut Pramono sebagai upaya pengontrol penggunaan air dan energi di gedung-gedung Jakarta, melarang penggunaan air tanah, serta mendorong transparansi konsumsi air untuk mengatasi penurunan permukaan tanah.

"Jadi yang pertama begini yang ingin saya jelaskan pada hari ini adalah mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Jadi kita akan melakukan kontrol di gedung-gedung yang ada di Jakarta," kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa pihaknya akan secara ketat mengontrol penggunaan air tanah di gedung-gedung di Jakarta yang memang sudah dilarang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya