Berita

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 16:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta Public Service (JPS) mendukung Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Namun tentunya pelaksanaan Pergub dengan pengawasan ketat," kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026.

Selain itu, kata Syaiful, pelaksanaan Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari Perumda PAM Jaya.


"Pergub ini akan memperkuat Pergub No 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah," kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan air tanah di Jakarta sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penurunan muka air tanah.

"Jika penggunaan air tanah tidak diawasi dan dibatasi dengan ketat, maka penurunan muka air tanah makin tinggi. Dapat dipastikan Jakarta akan cepat tenggelam," kata Syaiful.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut menurut Pramono sebagai upaya pengontrol penggunaan air dan energi di gedung-gedung Jakarta, melarang penggunaan air tanah, serta mendorong transparansi konsumsi air untuk mengatasi penurunan permukaan tanah.

"Jadi yang pertama begini yang ingin saya jelaskan pada hari ini adalah mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Jadi kita akan melakukan kontrol di gedung-gedung yang ada di Jakarta," kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa pihaknya akan secara ketat mengontrol penggunaan air tanah di gedung-gedung di Jakarta yang memang sudah dilarang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya