Berita

Ilustrasi Cara Daftar Antrean Pasar Jaya Februari 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 21:17 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjalankan program Pangan Bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melalui Perumda Pasar Jaya pada Februari 2026. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Jakarta.

Melalui program Pangan Bersubsidi, penerima manfaat bisa membeli paket sembako dengan mekanisme penyaluran yang lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, pemegang KJP Plus perlu melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu sebelum mengambil pangan subsidi di lokasi Pasar Jaya yang ditentukan.

Pendaftaran antrean dilakukan secara online melalui laman resmi Perumda Pasar Jaya. Pemegang KJP Plus cukup mengakses situs antrean pangan subsidi untuk mendapatkan tiket antrean sesuai jadwal yang tersedia.


Pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya 2025 secara online dapat diakses mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan pengambilan barang dilakukan H+1 setelah pendaftaran. 

Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 sampai 17.00 yang disesuaikan dengan stok yang tersedia. Pastikan membawa kelengkapan dokumen seperti kartu pangan subsidi, KTP asli, fotokopi KK, dan tiket antrean.

Cara Daftar Antrean Pasar Jaya Februari 2026

Berikut cara daftar antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026 secara online:

1. Kunjungi laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau scan QR Code untuk aktivasi pendaftaran tiket antrean.

2. Isi data berupa wilayah pengambilan, lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu ATM.

3. Masukkan kode captcha yang muncul.

4. Centang bagian Disclaimer sebagai persetujuan.

5. Klik tombol "Simpan" atau "Enter".

6. Setelah proses registrasi data selesai, tiket antrean akan muncul.

7. Download/screenshot/cetak tiket antrean sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang.

Syarat Daftar Antrean Sembako Pasar Jaya Februari 2026

Penerima manfaat program Pangan Bersubsidi diatur dalam Pasal 8 BAB III Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan sosialisasi terhadap data masyarakat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi.

Berikut syarat penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi:

1. Penerima KJP Plus.

2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

5. Penerima Kartu Anak Jakarta.

6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta.

7. Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala.

8. Perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat.

9. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

10. Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya