Berita

Ilustrasi Cara Daftar Antrean Pasar Jaya Februari 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 21:17 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjalankan program Pangan Bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melalui Perumda Pasar Jaya pada Februari 2026. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Jakarta.

Melalui program Pangan Bersubsidi, penerima manfaat bisa membeli paket sembako dengan mekanisme penyaluran yang lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, pemegang KJP Plus perlu melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu sebelum mengambil pangan subsidi di lokasi Pasar Jaya yang ditentukan.

Pendaftaran antrean dilakukan secara online melalui laman resmi Perumda Pasar Jaya. Pemegang KJP Plus cukup mengakses situs antrean pangan subsidi untuk mendapatkan tiket antrean sesuai jadwal yang tersedia.


Pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya 2025 secara online dapat diakses mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan pengambilan barang dilakukan H+1 setelah pendaftaran. 

Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 sampai 17.00 yang disesuaikan dengan stok yang tersedia. Pastikan membawa kelengkapan dokumen seperti kartu pangan subsidi, KTP asli, fotokopi KK, dan tiket antrean.

Cara Daftar Antrean Pasar Jaya Februari 2026

Berikut cara daftar antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026 secara online:

1. Kunjungi laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau scan QR Code untuk aktivasi pendaftaran tiket antrean.

2. Isi data berupa wilayah pengambilan, lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu ATM.

3. Masukkan kode captcha yang muncul.

4. Centang bagian Disclaimer sebagai persetujuan.

5. Klik tombol "Simpan" atau "Enter".

6. Setelah proses registrasi data selesai, tiket antrean akan muncul.

7. Download/screenshot/cetak tiket antrean sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang.

Syarat Daftar Antrean Sembako Pasar Jaya Februari 2026

Penerima manfaat program Pangan Bersubsidi diatur dalam Pasal 8 BAB III Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan sosialisasi terhadap data masyarakat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi.

Berikut syarat penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi:

1. Penerima KJP Plus.

2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

5. Penerima Kartu Anak Jakarta.

6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta.

7. Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala.

8. Perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat.

9. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

10. Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya