Berita

Ilustrasi. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Kritik Seni atas Pentas Konstitusi UUD 1945

Waiting for Godot

(Menunggu Negara Tiba)
JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 15:09 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

LONCENG kematian anak 10 tahun yang bunuh diri mengguncang teater besar bernama NKRI.
Layar diturunkan.
Lampu menyusut dalam kegelapan.
Namun penonton tak beranjak dari kursinya.
Ia tak tahu: apakah ini adegan akhir-atau adegan yang kembali menjadi awal, sebagaimana dalam Waiting for Godot karya Samuel Beckett.


Di panggung ini, negara adalah tokoh utama.
Ia disebut-sebut sejak awal naskah.
Ia dijanjikan akan datang.
Ia diberi peran mulia.
Namun-seperti Godot-ia tak pernah benar-benar hadir.

Babak I: Negara sebagai Tokoh Absurd

Pembukaan UUD 1945 adalah monolog yang indah. Negara tampil sebagai subjek etis aktif:
negara mencerdaskan kehidupan bangsa,
negara memajukan kesejahteraan umum,
negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Bahasanya lembut. Retorikanya luhur.
Di sini, negara bukan sekadar wasit-ia adalah pahlawan moral.
Ia menjanjikan keselamatan, pengetahuan, dan kesejahteraan.

Namun sebagaimana Godot, negara hanya dinamai, bukan ditubuhkan.
Ia ada di teks, tetapi tak pernah benar-benar menjelma di panggung kehidupan.

Rakyat, sebaliknya, tak pernah diberi dialog.
Ia hadir sebagai objek gramatikal:
yang dicerdaskan,
yang disejahterakan,
yang dilindungi.

Ia berdiri seperti Vladimir dan Estragon: menunggu, berharap, menafsir tanda-tanda.
Ia percaya: hari ini Godot datang.
Dan ketika hari berganti, ia berkata: mungkin besok.

Babak II: Pasal 33 dan Tragedi Distribusi

Pasal 33 adalah adegan paling megah dalam naskah Konstitusi.
Di sana negara tampil sebagai pengelola kosmos ekonomi: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kalimat ini ditulis seperti janji surgawi.
Ia menjanjikan bahwa kekayaan alam tidak akan jatuh ke tangan segelintir elite, melainkan menjadi milik kolektif bangsa.

Namun panggung realitas memperlihatkan tafsir yang berbeda.
Penguasaan negara atas sumber daya justru berubah menjadi hak distribusi yang dimonopoli oleh lingkaran kekuasaan.

Dalam praktiknya, kekayaan alam tidak mengalir ke rakyat sebagai warga negara, melainkan menyempit menjadi privilese ekonomi bagi segelintir anak bangsa-sebuah minoritas yang jumlahnya bahkan tak pernah mendekati wajah sosial Indonesia.

Pasal 33 menjanjikan kemakmuran bersama,
tetapi ia dipentaskan sebagai mekanisme seleksi kemakmuran.

Negara berdiri sebagai pengelola tunggal,
lalu memilih siapa yang boleh menikmati hasil bumi.
Dan seperti dalam teater absurd, rakyat hanya diberi peran sebagai latar penderitaan yang membuat janji konstitusi tetap tampak heroik.

Hutan ditebang atas nama pembangunan nasional,
tambang dibuka atas nama kepentingan negara,
laut dieksploitasi atas nama kesejahteraan bersama-
namun kesejahteraan itu berhenti di pintu yang dijaga oligarki.

Negara tidak kehilangan kekuasaan atas sumber daya.
Ia justru terlalu berkuasa-
hingga mampu mengubah mandat kemakmuran publik menjadi sistem distribusi eksklusif.

Di titik ini, Pasal 33 berubah menjadi adegan paling ironis dalam drama konstitusi:
penguasaan negara atas kekayaan alam demi rakyat; tetapi dalam praktik sejarahnya, ia lebih sering menjadi lisensi konstitusional untuk memindahkan kekayaan publik ke tangan minoritas yang berbicara atas nama negara.

Dan seperti dalam Waiting for Godot, janji distribusi kepada rakyat
selalu berada di hari esok.
Selalu akan datang.

Tetapi tak pernah benar-benar tiba.

Babak III: Tragedi Anak dan Keheningan Negara

Ketika seorang anak memilih mati,
ini bukan sekadar tragedi personal-
ini adalah bunyi retakan panggung.

Dalam teater absurd, kematian tak pernah menjadi klimaks.
Ia hanya peristiwa yang lewat, lalu ditunggu maknanya.
Negara, seperti Godot, tidak datang.
Tidak untuk menjelaskan.
Tidak untuk menanggung.
Tidak untuk merasa bersalah.

Yang datang adalah tafsir:
keluarga salah, lingkungan salah, moral rusak, media berlebihan.
Negara tetap suci-karena ia tak pernah hadir cukup dekat untuk disalahkan.

Babak IV: Penonton, Ahli, dan Kultus Naskah

Para ahli hukum tata negara duduk rapi di barisan depan.
Mereka membaca naskah, bukan panggung.
Bagi mereka, teks ini sempurna. Masalahnya hanya pelaksanaan.

Kelompok lain mengidolakan “UUD 1945 asli”,
seolah memulihkan teks akan memulihkan realitas.

Mereka lupa:
Waiting for Godot tidak gagal karena naskahnya buruk,
tetapi karena naskah itu memang tentang ketiadaan yang diidealkan.
Konstitusi ini bekerja dengan cara yang sama:
ia menjanjikan negara sebagai subjek etis total-
lalu membebaskannya dari keharusan hadir secara nyata.

Adegan Akhir: Negara Tanpa Kepala atau Berkepala Banyak

Dalam teater absurd, tokoh yang tak hadir sering digantikan simbol:
suara dari balik panggung, pesan yang tak jelas, utusan yang ragu.

Negara Indonesia tampil seperti itu:
kadang tanpa kepala-tak bertanggung jawab,
kadang berkepala banyak-lembaga saling melempar peran.

Siapa negara?
Presiden? Menteri? Pemerintah daerah? Aparat? Regulasi?

Tak pernah jelas.
Dan ketidakjelasan itu bukan cacat-
melainkan struktur dramatis.

Tesis Panggung

Konstitusi UUD RI 1945 bukan gagal dilaksanakan.
Ia berhasil dipentaskan-sebagai drama absurd.

Negara dijadikan subjek moral tertinggi agar tak pernah bisa digugat sebagai aktor konkret.
Rakyat dijadikan objek agar penderitaannya selalu tampak sebagai nasib, bukan akibat struktur.

Dan seperti Vladimir dan Estragon,
kita terus menunggu negara-
sambil berkata: “Besok. Pasti besok.”

Lampu padam.
Layar tak pernah benar-benar ditutup.
Karena pertunjukan ini tidak memiliki akhir-
hanya pengulangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya